PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
1.1 PENGERTIAN PERSATUAN INSINYUR INDONESIA ( PII )
Yang dimaksud dengan Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia. Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa InggrisThe Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan diKota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952[1] untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia
1.2 Sejarah PII
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952, di Bandung. ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
1.3 Filosofi Logo
a. Bentuk
Segi empat adalah bentuk basis (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa dapat dikembalikan kepada segi empat. Maka tidak heran apabila lahir suatu aliran dalam seni pahat, seni rupa, dan arsitektur yang disebut kubisme, yang mengusung spirit segala bentuk dikembalikan pada asalnya yaitu bentuk persegi empat.
Selanjutnya segi empat dapat juga dipandang sebagai bidang rata prisma. Semuanya itu merupakan bentuk geometris yang senantiasa ditemui setiap insinyur dalam karya keinsinyuran. Lingkaran, dapat dipandang sebagai bola atau kerucut yang juga merupakan unsur kedua yang seringkali mengilhami karya keinsinyuran. Lingkaran dengan segi empat ditengahnya selanjutnya mempunyai arti, bahwa sesuatu yang telah dipertimbangkan dengan matang – seperti dalam perkataan “kebulatan tekad”, sedangkan “persegi” mengandung arti sesuatu yang seimbang.
Jadi, sebuah segi empat yang dikelilingi oleh sebuah lingkaran, melambangkan seorang insinyur dalam cara kerja dan berpikirnya yang matang, seimbang, dan sempurna. Dengan menerapkan ilmu disertai dengan perhitungan akurat dan pertimbangan yang matang, terciptalah karya-karya yang sempurna. Lingkaran hitam di tengah yang sangat mencolok dan merupakan pusat perhatian dari setiap pengamat, menunjukkan inti kehidupan, yaitu sumber segala daya hidup, dan melambangkan tujuan transenden kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warna
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
1.4 Tempat Kedudukan PII
1. Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
2. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
3. Pengurus Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
4. Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
1.5 Tujuan PII
1. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
2. Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3. Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
4. Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
1.6 Fungsi PII
Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
1. Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
2. Pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
3. Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
4. Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
5. Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
6. Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1.7 Warga PII
1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
1.8 Kewajiban Setiap Warga PII
1. Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
2. Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
3. Menjaga Nama baik PII dan menjunjung tinggi Kode Etik PII.
4. Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
5. Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
6. Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi
1.9 Kode Etik PII
b. CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
1.10 Susunan Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (Masa Bakti 2018 – 2021)
1. Susunan Pengurus Pusat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG KEINSINYURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa keinsinyuran
merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
b.
|
bahwa upaya memajukan peradaban dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan
keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu
meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan
kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;
|
|
|
c.
|
bahwa untuk ketahanan nasional dalam
tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf
b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan
jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat
pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu
insinyur
profesional;
|
d. bahwa . . .
- 2 -
|
|
d.
|
bahwa saat ini belum ada pengaturan
yang terintegrasi mengenai
penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian
hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran,
dan
pemanfaat
keinsinyuran;
|
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c,
dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang
Keinsinyuran;
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEINSINYURAN.
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Keinsinyuran adalah kegiatan
teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta
kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2.
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan
kegiatan Keinsinyuran.
3. Insinyur
. . .
- 3 -
3.
Insinyur adalah seseorang yang
mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
4.
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
5.
Program Profesi Insinyur adalah
program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
6.
Uji Kompetensi adalah proses
penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan
objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan
mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7.
Sertifikat Kompetensi Insinyur
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji
Kompetensi.
8.
Surat Tanda Registrasi Insinyur
adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada
Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara
hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9.
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan
Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10.
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak
yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
11.
Pemanfaat Keinsinyuran adalah
masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
12.
Dewan Insinyur Indonesia adalah
lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan
pengawasan pelaksanaannya.
13.
Persatuan . . .
- 4 -
13.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang
selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang
melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di
Indonesia.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB
II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
a.
profesionalitas;
b.
integritas;
c.
etika;
d.
keadilan;
e.
keselarasan;
f.
kemanfaatan;
g.
keamanan dan keselamatan;
h.
kelestarian lingkungan hidup; dan
i.
keberlanjutan.
Pasal 3
Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a.
memberikan landasan dan kepastian
hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
b.
memberikan . .
.
- 5 -
b.
memberikan pelindungan kepada
Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran
melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja
Insinyur;
c.
memberikan arah pertumbuhan dan
peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan
berdaya saing tinggi, dengan hasil
pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d.
meletakkan Keinsinyuran
Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui
peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian
Indonesia; dan
e.
menjamin terwujudnya penyelenggaraan
Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan
memiliki jati diri kebangsaan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a.
cakupan Keinsinyuran;
b.
standar Keinsinyuran;
c.
Program Profesi
Insinyur;
d.
registrasi Insinyur;
e.
Insinyur Asing;
f.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g.
hak dan kewajiban;
h.
kelembagaan Insinyur;
i.
organisasi profesi Insinyur; dan
j.
pembinaan Keinsinyuran.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III CAKUPAN KEINSINYURAN
Pasal 5
(1)
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:
a.
kebumian dan energi;
b.
rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c.
industri;
d.
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e.
pertanian dan hasil pertanian;
f.
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g.
aeronotika dan astronotika.
(2) Keinsinyuran
mencakup bidang:
a.
pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c.
konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d.
teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e.
ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f.
penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g.
pembangunan, pembentukan,
pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV STANDAR KEINSINYURAN
Pasal 6
(1)
Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar
profesi Keinsinyuran yang terdiri atas:
a.
standar layanan
Insinyur;
b.
standar kompetensi Insinyur; dan
c.
standar Program Profesi Insinyur.
(2)
Standar layanan Insinyur
ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.
(3)
Standar kompetensi Insinyur
ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran.
(4)
Standar Program Profesi Insinyur
ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara
Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang
Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia.
BAB V
PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 7
(1)
Untuk memperoleh gelar profesi
Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
(2)
Syarat untuk dapat mengikuti
Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sarjana . . .
- 8 -
a.
sarjana bidang teknik atau sarjana
terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan
tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang
telah disetarakan; atau
b.
sarjana pendidikan bidang teknik
atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau
sarjana terapan bidang teknik melalui program
penyetaraan.
(3)
Program Profesi Insinyur dapat
diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 8
(1)
Program Profesi Insinyur
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait,
PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2)
Seseorang yang telah memenuhi
standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi
pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan
sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh
PII.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Gelar profesi Insinyur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan ”Ir.” dan dicantumkan di depan
nama yang berhak menyandangnya.
(2) Gelar .
. .
- 9 -
(2) Gelar profesi
Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan
tinggi penyelenggara Program Profesi
Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.
BAB VI REGISTRASI INSINYUR
Pasal 10
(1)
Setiap Insinyur yang akan
melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2)
Surat Tanda Registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.
Pasal 11
(1)
Untuk memperoleh Surat Tanda
Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus
memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
(2)
Sertifikat Kompetensi Insinyur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.
(3)
Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan:
a.
jenjang kualifikasi profesi; dan
b.
masa berlaku.
Pasal 13 . . .
- 10 -
Pasal 13
Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku
selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pasal 14
Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:
a.
habis masa berlakunya dan yang
bersangkutan tidak mendaftarkan ulang;
b.
permintaan yang bersangkutan;
c.
meninggalnya yang bersangkutan; atau
d.
pencabutan Surat Tanda Registrasi
Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang
dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pasal 15
(1)
Insinyur yang melakukan
kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3)
Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi
administratif berupa denda.
Pasal 16 . . .
- 11 -
Pasal 16
(1)
Dalam hal Insinyur yang telah
mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
melakukan kegiatan Keinsinyuran yang
menimbulkan kerugian materiil, Insinyur
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d.
pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
e.
pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai
registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14
dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII INSINYUR ASING
Pasal 18
(1)
Insinyur Asing hanya dapat
melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Insinyur
. . .
- 12 -
(2)
Insinyur Asing yang melakukan
Praktik Keinsinyuran di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(3)
Untuk mendapat surat izin kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi
Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi
Insinyur menurut hukum negaranya.
(4)
Dalam hal Insinyur Asing tidak
memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur
menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insinyur
Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 19
(1)
Insinyur Asing wajib melakukan
alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Dewan Insinyur Indonesia.
Pasal 20
Insinyur Asing yang memberikan jasa
Keinsinyuran dalam penanganan bencana
atau konsultasi yang bersifat insidental tidak memerlukan surat izin kerja,
tetapi harus memberitahukan kepada kementerian
terkait.
Pasal 21 . . .
- 13 -
Pasal 21
(1)
Insinyur Asing yang melakukan
kegiatan Keinsinyuran di Indonesia
tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c.
pembekuan izin kerja;
d.
pencabutan izin kerja; dan/atau
e.
tindakan administratif lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Insinyur Asing yang dalam
kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa
denda.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Insinyur Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB
VIII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 23
(1) Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
a.
memelihara kompetensi dan profesionalitas
Insinyur; dan
b.
mengembangkan . . .
- 14 -
b. mengembangkan
tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di
sekitarnya.
(2)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan
oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3)
Standar Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(5)
PII melakukan pemantauan dan
penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Insinyur
Pasal 24
Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
a.
melakukan kegiatan Keinsinyuran
sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b.
memperoleh jaminan pelindungan
hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
c.
memperoleh . . .
- 15 -
c.
memperoleh informasi, data, dan
dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menerima imbalan hasil kerja
sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e.
mendapatkan pembinaan dan
pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Pasal 25
Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a.
melaksanakan kegiatan Keinsinyuran
sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b.
melaksanakan tugas profesi sesuai
dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c.
melaksanakan tugas profesi sesuai
dengan standar Keinsinyuran;
d.
menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e.
melaksanakan profesinya tanpa
membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik,
dan budaya;
f.
memutakhirkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;
g.
mengutamakan kaidah keselamatan,
kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan
hidup;
h.
mengupayakan inovasi dan nilai
tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i.
menerapkan keberpihakan pada
sumber daya manusia Keinsinyuran
nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil
Keinsinyuran nasional dalam kegiatan
Keinsinyuran;
j.
melaksanakan . . .
- 16 -
j.
melaksanakan secara berkala dan
teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang
bersifat sukarela; dan
k.
melakukan pencatatan rekam kerja
Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna
Keinsinyuran Pasal 26
Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja
Insinyur berhak:
a.
mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan
perjanjian kerja;
b.
mendapatkan informasi secara
lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c.
memperoleh pelindungan hukum
sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan
Keinsinyuran;
d.
menyampaikan pendapat dan
memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan
Keinsinyuran;
e.
menolak hasil kegiatan
Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f.
melakukan tindakan hukum atas
pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a.
memberikan informasi, data, dan
dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mengikuti . . .
- 17 -
b.
mengikuti petunjuk Insinyur atas
hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c.
memberikan imbalan yang setara dan
adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan
jenjang kualifikasi; dan
d.
mematuhi ketentuan yang berlaku di
tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemanfaat
Keinsinyuran Pasal 28
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a.
mendapatkan informasi atas
keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b.
memanfaatkan hasil kegiatan
Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c.
mendapatkan pelindungan hukum dari
malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban
mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran.
BAB X . . .
- 18 -
BAB X
DEWAN
INSINYUR INDONESIA
Pasal 30
(1)
Untuk mencapai tujuan pengaturan
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur Indonesia.
(2)
Dewan Insinyur Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Dewan Insinyur Indonesia
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(4)
Dewan Insinyur Indonesia
beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
industri;
c.
perguruan tinggi;
d.
PII; dan
e.
Pemanfaat Keinsinyuran.
(5)
Keanggotaan Dewan Insinyur
Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(6)
Keanggotaan Dewan Insinyur
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai
fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik
Keinsinyuran.
Pasal 32 . . .
- 19 -
Pasal 32
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
b.
mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
c.
menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d.
melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
e.
menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
f.
menetapkan standar kompetensi Insinyur;
g.
melakukan perjanjian kerja sama
Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h.
mengesahkan perjanjian kerja sama
Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Dewan Insinyur Indonesia mempunyai wewenang:
a.
mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
b.
mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
c.
melakukan pencatatan terhadap
Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan
kode etik Insinyur; dan
d.
membuat peraturan pelaksanaan
mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
Pasal 34 . . .
- 20 -
Pasal 34
(1)
Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2)
Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan
dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dewan Insinyur Indonesia dapat
membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota,
serta pendanaan Dewan Insinyur
Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XI
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 36
(1)
Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah
organisasi PII.
(2) Kekuasaan
tertinggi PII berada pada kongres.
(3) Pimpinan
PII dipilih oleh kongres.
(4)
PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 37
PII mempunyai fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 38 . . .
- 21 -
Pasal 38
PII mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pelayanan
Keinsinyuran sesuai dengan standar;
b.
melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama
dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
c.
melaksanakan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;
d.
melakukan pengendalian dan pengawasan bagi
terpenuhinya kewajiban Insinyur;
e.
melaksanakan registrasi Insinyur;
f.
menetapkan, menerapkan, dan
menegakkan kode etik Insinyur;
g.
menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran
internasional; dan
h.
memberikan advokasi bagi Insinyur.
Pasal 39
PII mempunyai wewenang:
a.
menyatakan terpenuhi atau tidaknya
persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
b.
menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan
mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
c.
menyatakan terpenuhi atau tidaknya
persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang
kualifikasi Insinyur;
d.
menyatakan terjadi atau tidaknya
suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;
e.
menjatuhkan sanksi terhadap
Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran;
f.
menjatuhkan . . .
- 22 -
f.
menjatuhkan sanksi terhadap
Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik
Insinyur;
g.
memberikan akreditasi keprofesian
pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan
h.
melakukan perjanjian kerja sama
Keinsinyuran internasional.
Pasal 40
(1)
Untuk menegakkan kode etik
Insinyur, PII membentuk majelis kehormatan etik.
(2)
Struktur, fungsi, dan tugas
majelis kehormatan etik diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga PII.
Pasal 41
(1)
Untuk menjamin kelayakan dan
kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik
Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi.
(2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun
oleh PII.
(3)
Seseorang yang akan menjadi
Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.
Pasal 42
Kode etik Insinyur harus dijadikan
pedoman dan landasan tingkah laku setiap
Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 43 . . .
- 23 -
Pasal 43
(1) Pendanaan
PII bersumber dari:
a.
iuran anggota; dan
b.
sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan PII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola secara transparan dan
akuntabel serta diaudit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Struktur, tata kerja, rekrutmen
pengurus, kode etik, dan pendanaan PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PII.
BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pasal 45
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas
pembinaan Keinsinyuran.
(2)
Tanggung jawab pembinaan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan
menteri yang terkait.
Pasal 46
Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan:
a.
menetapkan . . .
- 24 -
a.
menetapkan kebijakan pengembangan
kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi Dewan Insinyur Indonesia;
b.
melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c.
meningkatkan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
d.
mendorong industri yang berkaitan
dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka
meningkatkan nilai tambah produksi;
e.
mendorong Insinyur agar kreatif
dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
f.
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
Keinsinyuran;
g.
melakukan pembinaan dalam kaitan
dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
h.
mendorong peningkatan produksi
dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
i.
meningkatkan peran Insinyur dalam
pembangunan nasional; dan
j.
melakukan sosialisasi dan edukasi
guna menarik minat generasi muda untuk
mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi
sebagai Insinyur.
Pasal 47
(1)
Pemerintah menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik
Keinsinyuran.
(2)
Norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat memenuhi
syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur.
(3) PII . . .
- 25 -
(3) PII membina
anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48
Dalam rangka pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan Keinsinyuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1)
Setiap orang bukan Insinyur
yang menjalankan Praktik Keinsinyuran
dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang bukan Insinyur
yang menjalankan Praktik Keinsinyuran
dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan
pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51 . . .
- 26 -
Pasal 51
Setiap Insinyur atau Insinyur Asing
yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat,
hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya
harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Setiap orang yang telah
mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak
menggunakan gelarnya.
b.
Setiap Insinyur, sarjana teknik,
sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan
sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang
ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
c.
Setiap Insinyur yang telah
melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum
tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan sebagai
Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53 . . .
- 27 -
Pasal 53
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 55
Dewan
Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 56
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 28 -
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2014 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR
SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 61
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG KEINSINYURAN
I.
UMUM
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang dalam
mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidup dan
kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya
manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna
meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas
anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta
pencapaian kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi.
Sumber daya manusia
yang mampu melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan
kelembagaan masing- masing, belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan
kompetensi Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik
harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara profesional sehingga
kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara
moril-materiil maupun di muka hukum sehingga layanan jasa di bidang
Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan
pengguna, serta dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung
tinggi etika profesi.
Unsur. . .
- 2 -
Unsur penting dalam
Praktik Keinsinyuran adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
keterampilan teknik yang dimiliki, yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki Insinyur harus
terus-menerus dipertahankan dan
ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebutuhan industri. Perangkat keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai
karakteristik yang khas yang terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya
rekayasa teknik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan perkembangan
teknologi yang ada.
Pengaturan Praktik
Keinsinyuran dilakukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta
pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan
Praktik Keinsinyuran dimaksudkan juga
untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam
pembangunan nasional, serta menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik. Oleh karena itu,
Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna
memberikan kepastian dan
pelindungan hukum kepada Insinyur,
Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal tersebut
dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan
keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup, serta
kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Lingkup pengaturan
Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar
Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan
Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang- Undang
ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan
bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan
profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi
Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi
Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Dalam . . .
- 3 -
Dalam Undang-Undang
ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku
selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu,
diatur bahwa Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia
harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dalam rangka meningkatkan
profesionalitas profesi Insinyur, diselenggarakan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara kompetensi dan profesionalitas
Insinyur dan mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan
profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Kelembagaan
Keinsinyuran terdiri atas 2 (dua) lembaga, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan
Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi
merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran,
sementara itu, PII merupakan lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik
Keinsinyuran. Pembinaan Praktik Keinsinyuran merupakan tanggung jawab
Pemerintah yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri lainnya yang terkait.
Undang-Undang ini juga
mengatur ketentuan peralihan guna memberikan kepastian hukum terkait dengan
kenyataan bahwa kegiatan Keinsinyuran
telah lama dipraktikkan dalam masyarakat sebelum lahirnya Undang-Undang ini, terutama
mengenai pengakuan dan status Insinyur yang sudah bekerja secara profesional di
bidang Keinsinyuran sebelum lahirnya Undang-Undang ini.
Dengan Undang-Undang
ini juga diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan
negara dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang
dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah
dari perubahan global yang dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak
bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
II. PASAL .
. .
- 4 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas
profesionalitas” adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang didasari
pada perilaku yang menuju ideal, meningkatkan dan memelihara citra profesi,
mengejar kualitas dan cita-cita profesi, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas integritas”
adalah prinsip menjunjung tinggi kewajiban moral terhadap masyarakat, profesi,
dan rekan seprofesi dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas etika”
adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang berdasarkan
norma, nilai moral, dan kaidah profesi
Insinyur.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keadilan”
adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang menjamin terlaksananya hak
dan kewajiban, tidak diskriminatif bagi Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan
Pemanfaat Keinsinyuran.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan”
adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran harus seimbang dan sejalan
dengan kepentingan masyarakat dan negara serta kebudayaan Indonesia dan
peradaban.
Huruf f . . .
- 5 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan”
adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang menjamin terwujudnya nilai
tambah dan daya guna secara optimal bagi kepentingan nasional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keamanan dan
keselamatan” adalah prinsip terpenuhinya tertib Praktik Keinsinyuran, keamanan
lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil pekerjaan
Keinsinyuran dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian
lingkungan hidup” adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang
memperhatikan dan mengutamakan pelindungan serta pemeliharaan lingkungan hidup
untuk generasi sekarang dan generasi
yang akan datang demi kepentingan bangsa
dan negara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas
keberlanjutan" adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang
menjamin terjadinya proses pembangunan
yang berkelanjutan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 . . .
- 6 -
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “standar layanan
Insinyur” adalah tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat
mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “standar
kompetensi Insinyur” adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja,
pengetahuan, dan keterampilan kerja yang relevan dengan pelaksanaan Praktik
Keinsinyuran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar Program
Profesi Insinyur” adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
pelaksanaan program profesi Insinyur yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “program
penyetaraan” adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian
pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman
kerja untuk sarjana pendidikan bidang
teknik atau sarjana bidang sains yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi.
Yang dimaksud dengan “rekognisi
pembelajaran lampau” adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal,
pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kementerian
terkait” adalah kementerian yang tugas, pokok, dan fungsinya memiliki
keterkaitan dengan bidang Keinsinyuran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sistem registrasi
Insinyur” adalah mekanisme dan prosedur pencatatan resmi dan pemutakhirannya
terhadap Insinyur yang telah memiliki sertifikat profesi, sertifikat
kompetensi, serta pemberian Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Huruf b . . .
- 10 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “perjanjian
kerja sama Keinsinyuran internasional” adalah perjanjian
yang dilakukan oleh Dewan Insinyur Indonesia mewakili Pemerintah.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “perjanjian
kerja sama Keinsinyuran internasional” adalah perjanjian
yang dilakukan oleh PII dengan organisasi profesi asing, lembaga internasional,
atau negara lain yang berdampak secara nasional.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37 . . .
- 11 -
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “himpunan keahlian
Keinsinyuran” adalah organisasi profesi yang mencakup satu disiplin teknik Keinsinyuran.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42 . . .
- 12 -
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Pembinaan Keinsinyuran meliputi
pengaturan, pengesahan, penetapan, pemberdayaan, dan pembiayaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengembangan
kapasitas Keinsinyuran” adalah upaya untuk meningkatkan lingkup, skala,
kuantitas, dan kualitas Keinsinyuran melalui antara lain pendidikan dan
pelatihan profesi, pengembangan angkatan kerja, dan pemberdayaan usaha.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemerintah mendorong industri untuk
melakukan penelitian dan pengembangan
dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi melalui pendekatan strategi
insentif dan disinsentif.
Huruf e . . .
- 13 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam rangka membangun ekonomi nasional
berbasis pengetahuan, teknologi, dan Keinsinyuran, kebijakan yang berpihak pada
produksi dalam negeri perlu
diutamakan agar rantai suplai
produksi nasional tumbuh secara sehat dan kompetitif.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Yang dimaksud dengan “audit kinerja
Keinsinyuran” adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar,
prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52 . . .
- 14 -
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5520
Tidak ada komentar:
Posting Komentar