Jumat, 19 Oktober 2018

proposal pengajuan pengadaan fasilitas k3

TUGAS PEMBUATAN PROPOSAL

Diajukan Guna Melengkapi tugas dari mata kuliah
“Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
Dosen : Danny Setiawan, ST., MT



  

   

Proposal Pengadaan Fasilitas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Disusun oleh :
             Septian Firly Khadafi            26415479





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018



DAFTAR ISI

Halaman
Halaman Judul..................................................................................................       i
Daftar Isi ...........................................................................................................      ii
BAB I        PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang..........................................................................      1
1.2    Rumusan Masalah.....................................................................      2
1.3    Tujuan Penulisan.......................................................................      3
1.4    Tujuan Penulisan.......................................................................      3
1.5    Tujuan Penulisan.......................................................................      4

BAB II       COMPUTER INTEGRATED MANUFACTURING (CIM)
2.1    Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.........................      5
2.2    Undang-Undang dan Peraturan Mengenai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja........................................................................      9
2.3    Peraturan Mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja........................................................................    11
2.4    Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.............................    17
2.5    Jam kerja yang efektif Proyek Konstruksi................................    20

BAB III     PERENCANAAN BIAYA
3.1    Jumlah Pegawai Aktif ..............................................................    21
3.2    Data Perhitungan Pembiayaan K3 ...........................................    21
3.3    Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek ..    22

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang
 Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di mana banyak sekali pembangunan yang sedang dilaksanakan. Pembangunan yang cukup signifikan terjadi pada pembangunan di bidang konstruksi. Beberapa proyek konstruksi di Indonesia banyak terjadi di kota besar salah satunya kota Bekasi. Dalam pengerjaan proyek selain memperhatikan ketepatan waktu, mutu, dan biaya, perusahaan konstruksi perlu juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.
Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal sekira 6.000 kasus. Sementara di Indonesia setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang fatal akibat kecelakaan kerja pada bidang konstruksi. Tak hanya itu, menurut kalkulasi ILO, kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang juga tinggi, yakni mencapai 4% dari GNP (gross national product) (dikutip dari pikiran rakyat online edisi selasa, 15/01/2013).
Keselamatan kerja mengandung arti bagaimana cara seseorang untuk menjaga diri atau orang lain karena beban kerja yang ada di lapangan mengharuskan seorang pekerja mendapat perlindungan tersebut agar mereka dapat bekerja secara maksimal. Untuk mengurangi kecelakaan kerja makaperusahaan wajib menerapkan sistem keselamatan kerja yang baik dan tegas. Maka dari itu perlu dilaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di dalam sebuah proyek untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pengelolaan K3 dengan menerapkan sistem manajemen untuk mencapai hasil yang efektif dalam mencegah kecelakaan dan efek lain yang merugikan. SMK3 juga mengandung arti sebagai upaya pelaksanaan K3 secara baik dan benar sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Di dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lapangan banyak terdapat kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, diri sendiri, maupun orang lain. SMK3 nampaknya merupakan hal yang tidak bisa disepelekan dalam pekerjaan sebuah proyek konstruksi karena keselamatan kerja erat hubungannya dengan nyawa manusia yang bekerja di dalam proyek terkait atau yang berada di sekitar proyek.
Pada pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ada hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan yaitu fasilitas-fasilitas yang melengkapi pada proyek konstruksi terkait. Kelengkapan fasilitas berperan sangat penting dalam pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja karena dengan adanya fasilitas yang baik maka pelaksanaan SMK3 juga berjalan dengan baik, begitu pula sebaliknya.
Kenyataan di lapangan ada beberapa perusahaan di bidang konstruksi bangunan dengan penerapan keselamatan kerja yang kurang baik. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama pada pekerja lapangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak diterapkan dengan baik dapat merusak Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan terkait.
Berdasarkan uraian di atas maka pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik diperlukan untuk meminimalisir kecelakaan dalam bekerja khususnya di proyek konstruksi. Oleh karena itu sistem ini perlu di terapkan di PT. NINDYA KARYA dengan lokasi proyek konstruksi pembangunan Apartemen di Sunter, Jakarta Pusat agar kedepannya dapat dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi kecelakaan kerja pada proyek konstruksi.

1.2  `     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka didapat permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini sebagai berikut:

1.   Berapa besar tingkat pelaksanaan SMK3 di proyek konstruksi terkait?
2.      Apakah fasilitas pendukung keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek yang diteliti sudah lengkap?

1.3              Batasan Masalah
Dalam penelitian ini terdapat beberapa batasan-batasan masalah adalah sebagai berikut:
1.   Penelitian dilakukan di proyek perusahaan bidang konstruksi.
2.   Tempat pengadaan pada proyek-proyek di wilayah Kota Bekasi, dengan rincian proyek risiko tinggi dan proyek risiko sedang.
3.   Proyek risiko tinggi, proyek yang pengerjaannya sangat membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar
4.   Proyek risiko sedang, proyek yang pengerjaannya membahayakan pekerja proyek.
5.   Penelitian mengenai fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja di proyek yang diteliti.
6.   Penelitian mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan dengan pengambilan data observasi di proyek terkait sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku\

1.4              Tujuan Proposal
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:
1.  Mengetahui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek yang diteliti.
2.  Mengetahui kelengkapan fasilitas pendukung keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.


1.5              Profil Perusahaan
            Nama Perusahaan                    : PT. NINDYA KARYA
Alamat perusahaan                  :Jl. Letjend Haryono MT Kav. 22 Jakarta 13630

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A.                Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Adapun tujuan diselenggarakannya keselamatan kerja adalah Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan konstruksi, Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja, Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Menurut Mangkunegara (2002: 163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001: 104) keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
B.                 Kecelakaan Kerja
Pekerjaan-pekerjaan teknik bangunan banyak berhubungan dengan alat, baik yang sederhana sampai yang rumit, dari yang ringan sampai alat-alat berat sekalipun. Sejak revolusi industri sampai sekarang, pemakaian alat-alat bermesin sangat banyak digunakan.
Pada setiap kegiatan kerja, selalu saja ada kemungkinan kecelakaan. Kecelakaan selalu dapat terjadi karena berbagai sebab. Yang dimaksudkan dengan kecelakaan adalah kejadian yang merugikan yang tidak terduga dan tidak diharapkan dan tidak ada unsur kesengajaan. Kecelakaan kerja dimaksudkan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, yang diderita oleh pekerja dan atau alat-alat kerja dalam suatu hubungan kerja.
Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh dua golongan penyebab (Bambang Endroyo, 1989):
1.      Tindakan perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts).
2.      Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition) Walaupun manusia telah berhati-hati, namun apabila lingkungannya tidak menunjang (tidak aman), maka kecelakaan dapat pula terjadi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itulah diperlukan pedoman bagaimana bekerja yang memenuhi prinsip-prinsip keselamatan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan suatu aktivitas yang telah diatur.Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak terdapat adanya unsur kesengajaan, terlebih dalam bentuk perencanaan.Peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya. Maka dalam hal ini, terdapat dua permasalahan penting, yaitu Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan, atau Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan. Kecelakaan menyebabkan 5 jenis kerugian, yaitu Kerusakan, Kekacauan organisasi, Keluhan dan kesedihan, Kelainan dan cacat, Kematian.
C.                Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karyanya dan alat-alat kerjanya di tempat kerja. Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsur yang terlibat dalam proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri, pengawas/kepala kelompok kerja, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat pada umumnya. Tanpa ada kerjasama yang baik dari semua unsur tersebut tujuan keselamatan kerja tidak mungkin dapat dicapai secara maksimal. Guna memenuhi sasaran keselamatan kerja haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3 ayat 1, yaitu Mencegah dan mengurangi kecelakaan, Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan, Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya, Memberi pertolongan pada kecelakaan, Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran, Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan, Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai, Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik, Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup, Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban, Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya, Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang, Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan, Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang, Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya, Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi (Sulaksmono,1997)

Adapun sasaran keselamatan kerja secara terinci adalah:
1.      Mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja
2.      Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja
3.      Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja
4.      Mencegah atau mengurangi cacat tetap
5.      Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi
6.      Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
7.      Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja
8.      Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9.      Memperlancar,  meningkatkan  dan  mengamankan  produksi,  industry serta pembangunan.
Kesemuanya  itu  menuju  pada  peningkatan  taraf  hidup  dan  kesejahteraan umat manusia (Bambang Endroyo, 1989).
D.                Kesehatan kerja
Kesehatan kerja adalah suatu keadaan atau kondisi badan/tubuh yang terlindungi dari segala macam penyakit atau gangguan yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilaksanakan. Dalam dunia pekerjaan segala kendala kerja harus dihindari, sementara produktivitas yang optimal merupakan keinginan setiap pengusaha konstruksi, dengan demikian sasaran keuntungan akan dapat dicapai. Salah satu kendala dalam proses kerja adalah penyakit kerja. Penyakit kerja membawa dampak kerugian bagi perusahaan berupa pengurangan waktu kerja dan biaya untuk mengatasi penyakit kerja tersebut.Sehingga bagi pengusaha konstruksi, pencegahan jauh lebih menguntungkan daripada penanggulangannya. Dengan melihat pengertian masing-masing dari keselamatan kerja dan kesehatan kerja, maka keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi dan faktor-faktor yang berdampak pada kesehatan karyawan, pekerja kontrak, personel kontraktor, tamu dan orang lain di tempat kerja.

2.2              Undang-Undang dan Peraturan Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A.                UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa syarat keselamatan kerja diberlakukan di tempat kerja yang: ……., dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan Dalam UU No. 1 tahun 1970 ini juga, pada pasal 9 angka 1 kewajiban pengurus K3 untuk menunjukan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
B.                 Per Menteri Tenaga Kerja No. 01/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
Pada Bab I pasal 3 ayat 1,2,3, isinya antara lain; pada pekerjaan konstruksi diusahakan pencegahan kecelakaan atau sakit akibat kerja, disusun unit keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja, unit tersebut melakukan usaha pencegahan kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, P3K, dan usaha penyelamatan. Pasal 4 menyatakan bila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang ditujuk.
Pada Bab II pasal 5 mengharuskan di setiap tempat kerja dilengkapi dengan sarana untuk keluar masuk dengan aman; tempat, tangga, lorong, dan gang tempat orang bekerja atau sering dilalui harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup.
C.                SKB  Menteri  PU  dan  Menteri  Tenaga  Kerja  No.  174/Men/1986- 104/kpts/1986 tentang K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Pada bab I terdiri dari kewajiban umum kontraktor, organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dan PPPK. Bab II tentang pintu masuk dan keluar, lampu penerangan, ventilasi, kebersihan, pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran, perlindungan terhadap bahan-bahan jatuh dan bagian bangunan yang runtuh, perlindungan agar orang tidak jatuh. Bab III tentang perancah, yang diatur sangat rinci meliputi tempat bekerja, jalur pengangkut bahan, perancah dolken, perancah gantung, perancah dongkrak tangga, perancah siku dengan penunjang, perancah kuda-kuda, perancah pipa logam, perancah bergerak, perancah kursi gantung dan sebagainya.
D.                Per. 05/Menteri Tenaga Kerja/1996
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
E.                 UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan pekejaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
F.                 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada pasal 86 menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pada pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintregasi dengan sistem manajemen perusahaan.

2.3       Peraturan Mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen K3 adalah sistem yang digunakan untuk mengelola aspek K3 dalam organisasi atau perusahaan. Sistem manajemen K3 adalah pengelolaan K3 dengan menerapkan sistem manajemen untuk mencapai hasil yang efektif dalam mencegah kecelakaan dan efek lain yang merugikan.
Berdasarkan definisi tersebut maka Sistem Manajemen K3 juga terjadi atas komponen-komponen yang saling terkait dan terintegrasi satu dengan lainnya. Komponen-komponen ini sering disebut elemen sistem manajemen K3 (Soehatman Ramli, 2013).

A.                Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif.
SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum adalah SMK3 pada sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi: jalan, jembatan, bangunan gedung fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbahdan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bending, waduk, dan lainnya.
Pada bab 3 peraturan menteri PU nomor 9 tahun 2008 pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi, adapun ketentuannya sebagai berikut:
1.   Kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh pengguna jasa/penyedia jasa terdiri dari jasa pemborongan, jasa konsultasi dan kegiatan swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan peralatan kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan wajib menyelenggarakan SMK 3 konstruksi bidang pekerjaan umum.
2.   Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum wajib menggunakan pedoman ini beserta lampirannya
3.   Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a)      Risiko Tinggi, adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi
b)     Risiko Sedang, adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi.
c)      Risiko Kecil, adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi
4.   Kinerja penerapan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dibagi mencapai 3 (tiga), yaitu:
a.      Baik, bila mencapai hasil penilaian >85%;
b.      Sedang, bila mencapai hasil penilaian 60% - 85%;
c.      Kurang, bila mencapai hasil penilaian <60%.
5.   Dalam rangka penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum harus dibuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa.
6.   Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
7.   Untuk kegiatan swakelola, perlu ada penentuan tentang:
a.       Pihak yang berperan sebagai penyelenggara langsung
b.      Pihak yang berperan sebagai pengendali.

B.                 PP No. 50 Tahun 2012
Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Mengapa perlu adanya Sistem Manajemen K3? Sistem manajemen diperlukan untuk meningkatkan upaya K3 yang dijalankan dalam perusahaan agar berjalan secara efisien dan efektif.

Menurut PP No. 50/2012, penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a.         Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
b.        Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
c.         Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, adan efisien untuk mendorong produktivitas.
Pengelolaan K3 dapat lebih komprehensif karena mengikuti kaidah manajemen yang baik, yaitu dimulai dengan proses perencanaan, kemudian penerapan yang didukung oleh sistem pengukuran dan pemantauan dan terakhir dilakukan tinjau ulang secara berkala untuk memperbaiki proses secara berkesinambungan. Bayangkan perusahaan yang menerapkan K3 tanpa sistem dan bandingkan dengan perusahaan yang menerapkan K3 dengan sistem. Hasilnya tentu akan berbeda.
C.                 Menurut BS OHSAS 18001 : 2007 Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
OHSAS 18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3). OHSAS 18001:2007 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada aktivitas-aktivitas anda dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Standar tersebut dapat diterapkan pada setiap organisasi yang berkemauan untuk menghapuskan atau meminimalkan resiko bagi para karyawan dan pemegang kepentingan lainnya yang berhubungan langsung dengan resiko K3 menyertai aktifitas-aktifitas yang ada. Banyak organisasi memiliki elemen -elemen yang dipersyaratkan oleh OHSAS 18001:2007 tersedia di tempat penggunaan yang dapat saling melengkapi untuk membuat lebih baik sistem manajemen terpadu sesuai dengan persyaratan standar ini. Organisasi yang mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 memiliki struktur manajemen yang terorganisir dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian resiko. Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.
konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA :
1.      PLAN (Perencanaan) : Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan
2.      DO (Pelaksanaan) : Pelaksanaan proses
3.      Check (Pemeriksaan) : memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya
4.      ACTION (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.

-          Mengapa harus menerapkan OHSAS 18001:2007
OHSAS 18001:2007 merupakan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Tentunya setiap manusia membutuhkan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan dalam hidupnya. Terutama dalam bekerja , setiap karyawan ingin berangkat kerja dalam keadaan sehat dan selamat, pulang ke rumah pun sama kondisinya.
Perusahaan perlu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan lainnya. Peraturan tersebut tentunya dibuat untuk menjamin terpenuhinya standar-standar keselamatan dan kesehatan bagi setiap manusia.
pemakaian biaya dalam operasional perusahaan haruslah efisien. Dengan banyaknya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menyebabkan biaya operasional perusahaan semakin meningkat seperti biaya pengobatan, kompensasi, biaya lembur bertambah, kehilangan produksi dan lainnya. Disinilah kinerja perusahaan ( produktivitas ) akan terpengaruh jika OHSAS 18001:2007 perusahaan buruk.
perusahaan harus mempunyai citra yang baik untuk para stakeholder seperti pembeli, masyarakat dan pemerintah. Citra yang baik akan meningkatkan nilai tambah perusahaan. Dengan menerapkan OHSAS 18001:2007 , orang akan percaya bahwa perusahaan sangat peduli dengan K3 yang merupakan kebutuhan setiap manusia.

-          Manfaat dengan diterapkannya OHSAS 18001:2007 bagi organisasi antara lain :
·         Sebagai bukti komitmen Manajemen yang menaruh perhatian terhadap pengelolaan K3.
·         Memberikan suatu mekanisme terhadap pengelolaan dan jaminan adanya penyempurnaan berkelanjutan.
·         Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait.
·         Meningkatkan citra perusahaan di mata publik nasional dan internasional.
·         Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem.
·         Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi  biaya kompensasi hukum.
·         Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan,  dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan.

2.4       Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berlangsung dengan baik perlu diperhatikan fasilitas-fasilitas standar yang mendukung kegiatan dapat berjalan dengan aman. Alat Perlindungan Diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu pelindung, pelindung mata, masker dan pelindung telinga. Selain pakaian pelindung tersebut, pemasangan papan-papan peringatan, rambu lalu lintas, ketentuan atau peraturan pengunaan peralatan yang sesuai dengan fungsinya dan ketentuan-ketentuan yang membuat lokasi kegiatan aman dan di dukung oleh personil yang menangani setiap kegiatan menguasai operasional akan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dapat berlangsung baik. Fasilitas pendukung Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang pokok selain perencanaan, pelatihan, dan pengawasan. Fasilitas yang dimaksud disini meliputi fasilitas yang berada di sekitar proyek dan yang melekat pada diri pekerja.

A.                Macam-Macam Alat Pelindung Diri (APD)
Sesuai dengan situs (http://ridwanrudy.blogspot.com/2012/10/alat-pelindung-diri.html) yang diakses pada 10 april 2015 menuturkan bahwa alat-alat pelindung diri yang standar pada proyek konstruksi ada berbagai macam, antara lain:
1.   Helm proyek, helm sangat penting digunakan sebagai pelindung kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk menggunakannya dengan benar sesuai peraturan
2.   Masker, berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu dapat mengganggu pernafasan maka dari itu perlu digunakan masker
3.   Pakaian kerja, digunakan untuk melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan.
4.   Sarung tangan, digunakan untuk melindungi tangan dari benda-benda keras dan tajam selama menjalankan kegiatan
5.   Sepatu Safety, setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bisa bebas berjalan kemana-mana tanpa terluka oleh benda tajam
6.   Pelindung telinga, di gunakan untuk menutup lubang telinga, agar melindungin dari suara bising yang berlebihan ketika sedang bekerja di proyek.
7.   Kacamata, sangat di perlukan karena ketika proyek berlangsung kacamata sangat melindungi mata dari debu dan kotoran yang berterbangan saat bekerja luar ruangan seperti proyek konstruksi.
8.   Rompi berwarna cerah, biasanya rompi yang di gunakan pada proyek konstruksi memiliki warna yang cerah dan reflektif apabila terkena cahaya. Ini sangat membantu ketika proyek berlangsung hingga malam hari.
9.   Tali Pengaman & Sabuk Keselamatan (safety belt), Banyak sekali terjadi kecelakaan kerja karena jatuh dari ketinggian. Pencegahan utama ialah tersedianya jaring pengaman. Tetapi untuk keamanan individu perlu Ikat Pinggang Pengaman atau Sabuk Pengaman ( Safety Belt ). Yang wajib digunakan untuk mencegah cidera yang lebih parah pada pekerja yang bekerja diketinggian ( > 2 M tinggi )
10.  Jas Hujan, Perlindungan terhadap cuaca terutama hujan bagi pekerja pada saat bekerja adalah dengan mengunakan jas hujan. Pada tahap konstruksi, terutama awal pekerjaan umumnya masih berupa lahan terbuka dan tidak terlindungi dari pengaruh cuaca, misalnya pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi. Pelaksanaan kegiatan diproyek selalu bersinggungan langsung dengan panas matahari ataupun hujan karena dilaksanakan di ruang terbuka. Tujuan utama pemakaian jas hujan tidak lain untuk kesehatan pekerja. Perlu diingat pemakaian Jas hujan tidak diperkenankan digunakan bagi pekerja yang bekerja diketinggian karena dapat mengganggu pekerjaan.
11.  Pelindung wajah (face shield), Pelindung wajah untuk melindungi wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misalnya pekerjaan menggerinda dan pengelasan)

B.                 Macam-Macam Fasilitas Pengaman Proyek
Selain adanya APD maka perlu juga dilengkapi oleh alat pengaman pada proyek konstruksi yang gunanya untuk menunjang keamanan pada proyek tersebut. Menurut situs (http://www.ilmusipil.com/alat-pemadam-kebakaran-gedung) yang diakses pada 10 april 2015 menjelaskan macam-macam fasilitas pengaman proyek, antara lain:
1.      Jaring pengaman, digunakan untuk mencegah adanya benda atau material proyek yang jatuh kebawah dan melukai pekerja yang ada di bawahnya.
2.      Rambu-rambu, dipasang untuk menginformasikan sesuatu yang ada di dalam proyek dan sebagi tanda bahaya
3.      Hydrant, digunakan untuk pertolongan pertama jika terjadi kebakaran pada proyek
4.      Spanduk peringatan K3, adanya spanduk ataupun poster di proyek agar seluruh pekerja proyek paham mengenai K3 dan pencegahan kecelakaan kerja
5.      Alarm peringatan, digunakan untuk mengumumkan kepada semua orang yang berada di proyek jika terjadi suatu bahaya
6.      Lampu peringatan, digunakan sebagai tanda bahaya untuk semua pekerja yang ada di dalam maupun di luar proyek.

2.5       Jam kerja yang efektif Proyek Konstruksi
            Jam kerja sebuah perusahaan memperkerjakan pegawainya yang telah di tetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia yang mensyaratkan waktu kerja minimal perhari maksimal 8 jam kerja yang selebihnya di hitung lembur, dan lembur pun di batasi.
            Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:
·      7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
·      8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)


BAB III
PERENCANAAN BIAYA

3.1       Jumlah Pegawai Aktif

            Jumlah pegawai PT. Nindya Karya pada proyek konstruksi pembangunan apartemen di daerah Sunter, Jakarta Pusat sebagai berikut :


3.2       Data Perhitungan Pembiayaan K3
Data Perhitungan ini di hitung melalui pengamatan langsung di lapangan dan data-data yang di berikan oleh Perusahaan. Perhitungan ini di buat dalam bentuk RAB (Rencana Anggaran Biaya). Rencana anggaran K3 untuk beberapa peralatan standar seperti Helm Safety dihitung untuk 3 kali pergantian 80 pekerja x 3 = 240 Helm, untuk Sepatu Safety dihitung 2 kali pergantian 80 pekerja x 2 = 160 Sepatu , dan untuk Sarung Tangan Safety dihitung 2 kali pergantian 80 pekerja x 2 = 160 Sarung Tangan. Alasannya dihitung seperti itu karena mengingat para pekerja sering lalai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dikarenakan Alat yang rusak, alat yang dibawa pulang dan tidak dikembalikan, dan hal-hal lainnya.

3.3       Rencana Anggaran Biaya K3
            Berikut adalah rincian anggaran biaya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) selamat proyek berlangsung.
PT. NINDYA KARYA
Proyek : Pembangunan apartemen



Jadi untuk total anggaran biaya yang diperlukan untuk Pembangunan Gedung apartemen adalah Rp 147,367,556.96 dan untuk menghitung presentasinya adalah : = 2.109 % dari Nilai Kontrak.

3.3       Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek
            Tidak adanya Bugdet yang di sediakan perusahaan untuk K3 sehingga tidak menerapkan K3 pada proyek tersebut, hal ini tidak benar karena bagaimanapun para pekerja mempunyai hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan perusahaan wajib memenuhinya karena jika terjadi kecelakaan kerja maka resikonya juga turut di tanggung oleh perusahaan. Beberapa perusahaan melakukan kebijakan tersendiri tentang K3, perusahaan hanya menyediakan peralatan pelindung diri yang standart, bahkan di beberapa perusahaan peralatan pelindung diri masih di bawah standart dan sangat minim. Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan yang mengikutsertakan perusahaannya dalam asuransi kecelakaan akan bisa mengurus klaim tapi sebagian besar perusahaan lain lebih memilih untuk memberikan intensif bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Tiap-tiap perusahaan konstruksi memiliki kebijakan dan pandangan tersendiri tentang K3, perusahaan lebih memilih menerapkn kebijakan perusahaan tentang K3 yang lebih ekonomis demi mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dan menekan biaya yang harus keluar untuk K3. Walaupun perusahaan merencanakan Biaya K3 dan Menerapkannya seperti memberikan alat yang standart seperti APD kepada para pekerjanya tetapi tidak didukung dengan memberikan pelatihan khusus tentang pentingnya APD, bagaimana cara memakai dan merawatnya maka usaha perusahaan dalam menyediakan APD akan sia-sia karena kondisi yang sering terjadi di lapangan banyak APD yang cepat rusak karena tidak terawat dengan baik. Tidak adanya tenaga profesional yang bertanggung jawab secara penuh terhadap penerapan dan pelaksanaan K3 secara baik di perusahaan. Perusahaan mengakui dana yang dikeluarkan untuk penyediaan APD cukup besar apalagi jika harus di tambah K3 maka perusahaan akan mengalami pembengkakkan dana yang bisa berakibat perusahaan mengalami kerugian.

DAFTAR PUSTAKA

Diphohusodo, Istimawan., 1996. Manajemen Proyek dan Konstruksi. Jilid 1 dan 2, Penerbit Karnisius, Yogyakarta.

Pramana, Tony., 2011. Manajemen Risiko Bisnis, Penerbit Sinar Ilmu, Jakarta

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: kep. 1135/men/1987, Tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Robert S. Persyaratan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Pekerjaan Konstruksi.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan-LP2K3 A2K4-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar