TUGAS PEMBUATAN
PROPOSAL
Diajukan
Guna Melengkapi tugas dari mata kuliah
“Teknik Keselamatan dan Kesehatan
Kerja”
Dosen : Danny Setiawan, ST., MT
Proposal Pengadaan Fasilitas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Disusun oleh :
Septian Firly Khadafi 26415479
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul.................................................................................................. i
Daftar Isi ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.......................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah..................................................................... 2
1.3
Tujuan Penulisan....................................................................... 3
1.4
Tujuan Penulisan....................................................................... 3
1.5
Tujuan Penulisan....................................................................... 4
BAB II COMPUTER INTEGRATED MANUFACTURING (CIM)
2.1
Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja......................... 5
2.2
Undang-Undang
dan Peraturan Mengenai Keselamatan dan
Kesehatan
Kerja........................................................................ 9
2.3
Peraturan
Mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja........................................................................ 11
2.4
Fasilitas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja............................. 17
2.5
Jam
kerja yang efektif Proyek Konstruksi................................ 20
BAB III PERENCANAAN
BIAYA
3.1 Jumlah
Pegawai Aktif .............................................................. 21
3.2 Data
Perhitungan Pembiayaan K3 ........................................... 21
3.3 Pentingnya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek .. 22
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang di mana banyak sekali pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Pembangunan yang cukup signifikan terjadi pada pembangunan di bidang
konstruksi. Beberapa proyek konstruksi di Indonesia banyak terjadi di kota
besar salah satunya kota Bekasi. Dalam pengerjaan proyek selain memperhatikan
ketepatan waktu, mutu, dan biaya, perusahaan konstruksi perlu juga memperhatikan
keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.
Berdasarkan
laporan International Labour Organization
(ILO), setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal
sekira 6.000 kasus. Sementara di Indonesia setiap 100.000 tenaga kerja terdapat
20 orang fatal akibat kecelakaan kerja pada bidang konstruksi. Tak hanya itu,
menurut kalkulasi ILO, kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja
di negara-negara berkembang juga tinggi, yakni mencapai 4% dari GNP (gross national product) (dikutip dari
pikiran rakyat online edisi selasa, 15/01/2013).
Keselamatan
kerja mengandung arti bagaimana cara seseorang untuk menjaga diri atau orang
lain karena beban kerja yang ada di lapangan mengharuskan seorang pekerja
mendapat perlindungan tersebut agar mereka dapat bekerja secara maksimal. Untuk
mengurangi kecelakaan kerja makaperusahaan wajib menerapkan sistem keselamatan
kerja yang baik dan tegas. Maka dari itu perlu dilaksanakan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di dalam sebuah proyek untuk
meningkatkan perlindungan kepada pekerja.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pengelolaan K3 dengan
menerapkan sistem manajemen untuk mencapai hasil yang efektif dalam mencegah
kecelakaan dan efek lain yang merugikan. SMK3 juga mengandung arti sebagai
upaya pelaksanaan K3 secara baik dan benar sesuai dengan peraturan-peraturan
yang berlaku untuk meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Di
dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di
lapangan banyak terdapat kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan,
diri sendiri, maupun orang lain. SMK3 nampaknya merupakan hal yang tidak bisa
disepelekan dalam pekerjaan sebuah proyek konstruksi karena keselamatan kerja erat
hubungannya dengan nyawa manusia yang bekerja di dalam proyek terkait atau yang
berada di sekitar proyek.
Pada
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ada hal yang tak
kalah penting untuk diperhatikan yaitu fasilitas-fasilitas yang melengkapi pada
proyek konstruksi terkait. Kelengkapan fasilitas berperan sangat penting dalam
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja karena dengan
adanya fasilitas yang baik maka pelaksanaan SMK3 juga berjalan dengan baik,
begitu pula sebaliknya.
Kenyataan
di lapangan ada beberapa perusahaan di bidang konstruksi bangunan dengan
penerapan keselamatan kerja yang kurang baik. Hal ini berpotensi menimbulkan
kecelakaan terutama pada pekerja lapangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
yang tidak diterapkan dengan baik dapat merusak Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan terkait.
Berdasarkan
uraian di atas maka pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik
diperlukan untuk meminimalisir kecelakaan dalam bekerja khususnya di proyek
konstruksi. Oleh karena itu sistem ini perlu di terapkan di PT. NINDYA KARYA
dengan lokasi proyek konstruksi pembangunan Apartemen di Sunter, Jakarta Pusat agar
kedepannya dapat dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi kecelakaan kerja
pada proyek konstruksi.
1.2 ` Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka didapat permasalahan utama
yang diangkat dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Berapa
besar tingkat pelaksanaan SMK3 di proyek konstruksi terkait?
2. Apakah fasilitas pendukung keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek
yang diteliti sudah lengkap?
1.3
Batasan Masalah
Dalam penelitian ini terdapat beberapa
batasan-batasan masalah adalah sebagai berikut:
1. Penelitian dilakukan di proyek perusahaan
bidang konstruksi.
2. Tempat pengadaan pada proyek-proyek
di wilayah Kota Bekasi, dengan rincian proyek risiko tinggi dan proyek risiko
sedang.
3. Proyek risiko tinggi, proyek yang
pengerjaannya sangat membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar
4. Proyek risiko sedang, proyek yang
pengerjaannya membahayakan pekerja proyek.
5. Penelitian mengenai fasilitas
keselamatan dan kesehatan kerja di proyek yang diteliti.
6.
Penelitian mengenai penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan dengan pengambilan
data observasi di proyek terkait sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku\
1.4
Tujuan Proposal
Tujuan yang
ingin dicapai dari penelitian ini adalah:
1. Mengetahui penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek yang diteliti.
2. Mengetahui kelengkapan fasilitas pendukung keselamatan dan
kesehatan kerja di proyek.
1.5
Profil Perusahaan
Nama
Perusahaan : PT. NINDYA KARYA
Alamat perusahaan :Jl. Letjend Haryono MT
Kav. 22 Jakarta 13630
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Adapun tujuan diselenggarakannya
keselamatan kerja adalah Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan konstruksi, Menjamin keselamatan setiap orang yang berada
ditempat kerja, Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan
efisien.
Menurut
Mangkunegara (2002: 163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Menurut
Suma’mur (2001: 104) keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
B.
Kecelakaan
Kerja
Pekerjaan-pekerjaan
teknik bangunan banyak berhubungan dengan alat, baik yang sederhana sampai yang
rumit, dari yang ringan sampai alat-alat berat sekalipun. Sejak revolusi
industri sampai sekarang, pemakaian alat-alat bermesin sangat banyak digunakan.
Pada
setiap kegiatan kerja, selalu saja ada kemungkinan kecelakaan. Kecelakaan
selalu dapat terjadi karena berbagai sebab. Yang dimaksudkan dengan kecelakaan
adalah kejadian yang merugikan yang tidak terduga dan tidak diharapkan dan tidak
ada unsur kesengajaan. Kecelakaan kerja dimaksudkan sebagai kecelakaan yang terjadi di
tempat kerja, yang diderita oleh pekerja dan atau alat-alat kerja dalam suatu
hubungan kerja.
Kecelakaan
kerja dapat disebabkan oleh dua golongan penyebab (Bambang Endroyo, 1989):
1.
Tindakan perbuatan manusia yang tidak
memenuhi keselamatan (unsafe human acts).
2.
Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition) Walaupun manusia telah
berhati-hati, namun apabila lingkungannya tidak menunjang (tidak aman), maka kecelakaan
dapat pula terjadi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itulah diperlukan
pedoman bagaimana bekerja yang memenuhi prinsip-prinsip keselamatan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian tak
diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan suatu aktivitas yang telah
diatur.Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak terdapat
adanya unsur kesengajaan, terlebih dalam bentuk perencanaan.Peristiwa
kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling
ringan sampai pada yang paling berat. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan
yang ada hubungannya dengan pekerjaan, bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan
oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan, termasuk kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
Maka dalam hal ini, terdapat dua permasalahan penting, yaitu Kecelakaan adalah
akibat langsung pekerjaan, atau Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang
dilakukan. Kecelakaan menyebabkan 5 jenis kerugian, yaitu Kerusakan, Kekacauan
organisasi, Keluhan dan kesedihan, Kelainan dan cacat, Kematian.
C.
Keselamatan
Kerja
Keselamatan
kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menjamin keadaan, keutuhan dan
kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karyanya
dan alat-alat kerjanya di tempat kerja. Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan
oleh semua unsur yang terlibat dalam proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri,
pengawas/kepala kelompok kerja, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat pada
umumnya. Tanpa ada kerjasama yang baik dari semua unsur tersebut tujuan
keselamatan kerja tidak mungkin dapat dicapai secara maksimal. Guna memenuhi sasaran keselamatan kerja haruslah memenuhi syarat-syarat
keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
pasal 3 ayat 1, yaitu Mencegah dan mengurangi kecelakaan, Mencegah, mengurangi
dan memadamkan kebakaran, Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan, Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya, Memberi pertolongan pada kecelakaan,
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran,
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun
psikis, peracunan, infeksi dan penularan, Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai, Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik, Menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup, Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban, Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya, Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman
atau barang, Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan, Mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang, Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya, Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
(Sulaksmono,1997)
Adapun sasaran keselamatan
kerja secara terinci adalah:
1.
Mencegah terjadinya kecelakaan di tempat
kerja
2.
Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja
3.
Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja
4.
Mencegah atau mengurangi cacat tetap
5.
Mengamankan material, konstruksi, pemakaian,
pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat,
instalasi-instalasi
6.
Meningkatkan produktivitas kerja tanpa
memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
7.
Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat
dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja
8.
Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih,
nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9.
Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan
produksi, industry serta
pembangunan.
Kesemuanya itu
menuju pada peningkatan
taraf hidup dan
kesejahteraan umat manusia (Bambang Endroyo, 1989).
D.
Kesehatan
kerja
Kesehatan kerja adalah suatu keadaan
atau kondisi badan/tubuh yang terlindungi dari segala macam penyakit atau
gangguan yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilaksanakan. Dalam dunia
pekerjaan segala kendala kerja harus dihindari, sementara produktivitas yang
optimal merupakan keinginan setiap pengusaha konstruksi, dengan demikian sasaran
keuntungan akan dapat dicapai. Salah satu kendala dalam proses kerja adalah
penyakit kerja. Penyakit kerja membawa dampak kerugian bagi perusahaan berupa
pengurangan waktu kerja dan biaya untuk mengatasi penyakit kerja
tersebut.Sehingga bagi pengusaha konstruksi, pencegahan jauh lebih
menguntungkan daripada penanggulangannya. Dengan melihat pengertian
masing-masing dari keselamatan kerja dan kesehatan kerja, maka keselamatan dan
kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi dan faktor-faktor yang berdampak
pada kesehatan karyawan, pekerja kontrak, personel kontraktor, tamu dan orang
lain di tempat kerja.
2.2
Undang-Undang
dan Peraturan Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A.
UU
No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
UU
No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa
syarat keselamatan kerja diberlakukan di tempat kerja yang: ……., dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan Dalam UU
No. 1 tahun 1970 ini juga, pada pasal 9 angka 1 kewajiban pengurus K3 untuk
menunjukan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
B.
Per
Menteri Tenaga Kerja No. 01/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
Pada Bab I pasal 3 ayat 1,2,3, isinya
antara lain; pada pekerjaan konstruksi diusahakan pencegahan kecelakaan atau
sakit akibat kerja, disusun unit keselamatan dan kesehatan kerja yang harus
diberitahukan kepada setiap tenaga kerja, unit tersebut melakukan usaha
pencegahan kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, P3K, dan
usaha penyelamatan. Pasal 4 menyatakan bila terjadi kecelakaan kerja atau
kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang
ditujuk.
Pada Bab II pasal 5 mengharuskan di
setiap tempat kerja dilengkapi dengan sarana untuk keluar masuk dengan aman;
tempat, tangga, lorong, dan gang tempat orang bekerja atau sering dilalui harus
dilengkapi dengan penerangan yang cukup semua tempat kerja harus mempunyai
ventilasi yang cukup.
C.
SKB Menteri
PU dan Menteri
Tenaga Kerja No.
174/Men/1986- 104/kpts/1986 tentang K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Pada
bab I terdiri dari kewajiban umum kontraktor, organisasi keselamatan dan
kesehatan kerja dan PPPK. Bab II tentang pintu masuk dan keluar, lampu
penerangan, ventilasi, kebersihan, pencegahan terhadap kebakaran dan alat
pemadam kebakaran, perlindungan terhadap bahan-bahan jatuh dan bagian bangunan
yang runtuh, perlindungan agar orang tidak jatuh. Bab III tentang perancah,
yang diatur sangat rinci meliputi tempat bekerja, jalur pengangkut bahan,
perancah dolken, perancah gantung, perancah dongkrak tangga, perancah siku
dengan penunjang, perancah kuda-kuda, perancah pipa logam, perancah bergerak,
perancah kursi gantung dan sebagainya.
D.
Per.
05/Menteri Tenaga Kerja/1996
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
E.
UU
No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa
penyelenggaraan pekejaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang
keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
F.
Undang-Undang
No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada
pasal 86 menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pada pasal
87 menyatakan bahwa setiap perusahan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang
terintregasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2.3 Peraturan
Mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen K3 adalah sistem yang
digunakan untuk mengelola aspek K3 dalam organisasi atau perusahaan. Sistem
manajemen K3 adalah pengelolaan K3 dengan menerapkan sistem manajemen untuk
mencapai hasil yang efektif dalam mencegah kecelakaan dan efek lain yang
merugikan.
Berdasarkan definisi tersebut maka
Sistem Manajemen K3 juga terjadi atas komponen-komponen yang saling terkait dan
terintegrasi satu dengan lainnya. Komponen-komponen ini sering disebut elemen
sistem manajemen K3 (Soehatman Ramli, 2013).
A.
Peraturan
Menteri PU No. 9 Tahun 2008
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat,
aman, efisien dan produktif.
SMK3
konstruksi bidang pekerjaan umum adalah SMK3 pada sektor jasa konstruksi yang
berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan
konstruksi: jalan, jembatan, bangunan gedung fasilitas umum, sistem penyediaan
air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbahdan perpipaannya,
drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bending,
waduk, dan lainnya.
Pada
bab 3 peraturan menteri PU nomor 9 tahun 2008 pasal 4 dijelaskan tentang
ketentuan penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di
bidang konstruksi, adapun ketentuannya sebagai berikut:
1.
Kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan
oleh pengguna jasa/penyedia jasa terdiri dari jasa pemborongan, jasa konsultasi
dan kegiatan swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan peralatan
kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan wajib menyelenggarakan
SMK 3 konstruksi bidang pekerjaan umum.
2.
Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum wajib menggunakan pedoman ini beserta lampirannya
3.
Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a)
Risiko
Tinggi,
adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang
pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda,
jiwa manusia dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi
b)
Risiko
Sedang,
adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang
pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda
dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi.
c)
Risiko
Kecil,
adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang
pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta
terganggunya kegiatan konstruksi
4.
Kinerja penerapan penyelenggaraan SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dibagi mencapai 3 (tiga), yaitu:
a.
Baik, bila mencapai hasil penilaian >85%;
b.
Sedang, bila mencapai hasil penilaian 60% -
85%;
c.
Kurang, bila mencapai hasil penilaian
<60%.
5.
Dalam rangka penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum harus dibuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontrak (RK3K) oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa.
6.
Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja
yang sudah terlatih dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K)
7.
Untuk kegiatan swakelola, perlu ada penentuan
tentang:
a.
Pihak yang berperan sebagai penyelenggara
langsung
b.
Pihak yang berperan sebagai pengendali.
B.
PP
No. 50 Tahun 2012
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif.
Mengapa
perlu adanya Sistem Manajemen K3? Sistem manajemen diperlukan untuk
meningkatkan upaya K3 yang dijalankan dalam perusahaan agar berjalan secara
efisien dan efektif.
Menurut
PP No. 50/2012, penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan efektivitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi
b.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh
c.
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman,
adan efisien untuk mendorong produktivitas.
Pengelolaan
K3 dapat lebih komprehensif karena mengikuti kaidah manajemen yang baik, yaitu
dimulai dengan proses perencanaan, kemudian penerapan yang didukung oleh sistem
pengukuran dan pemantauan dan terakhir dilakukan tinjau ulang secara berkala
untuk memperbaiki proses secara berkesinambungan. Bayangkan perusahaan yang
menerapkan K3 tanpa sistem dan bandingkan dengan perusahaan yang menerapkan K3
dengan sistem. Hasilnya tentu akan berbeda.
C.
Menurut BS OHSAS 18001 : 2007 Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
OHSAS 18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007,
menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan
dan keselamatan kerja (K3). OHSAS 18001:2007 menyediakan kerangka bagi
efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang diterapkan pada aktivitas-aktivitas anda dan mengenali
adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Standar tersebut dapat diterapkan pada setiap organisasi
yang berkemauan untuk menghapuskan atau meminimalkan resiko bagi para karyawan
dan pemegang kepentingan lainnya yang berhubungan langsung dengan resiko K3
menyertai aktifitas-aktifitas yang ada. Banyak organisasi memiliki elemen
-elemen yang dipersyaratkan oleh OHSAS 18001:2007 tersedia di tempat penggunaan
yang dapat saling melengkapi untuk membuat lebih baik sistem manajemen terpadu
sesuai dengan persyaratan standar ini. Organisasi yang mengimplementasikan
OHSAS 18001:2007 memiliki struktur manajemen yang terorganisir dengan wewenang
dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian
yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian resiko.
Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit
kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.
konsep
dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan,
Do, Check, Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA :
1. PLAN
(Perencanaan) :
Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai
kebijakan K3 perusahaan
2. DO
(Pelaksanaan) :
Pelaksanaan proses
3. Check
(Pemeriksaan) : memantau dan mengukur kegiatan proses
terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan k3
lainnya serta melaporkan hasilnya
4. ACTION
(Tindakan) :
mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
-
Mengapa harus menerapkan OHSAS 18001:2007
OHSAS 18001:2007 merupakan Hak Asasi Manusia ( HAM ).
Tentunya setiap manusia membutuhkan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan dalam
hidupnya. Terutama dalam bekerja , setiap karyawan ingin berangkat kerja dalam
keadaan sehat dan selamat, pulang ke rumah pun sama kondisinya.
Perusahaan perlu memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri dan lainnya. Peraturan tersebut tentunya dibuat untuk menjamin
terpenuhinya standar-standar keselamatan dan kesehatan bagi setiap manusia.
pemakaian biaya dalam operasional perusahaan haruslah
efisien. Dengan banyaknya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan
menyebabkan biaya operasional perusahaan semakin meningkat seperti biaya
pengobatan, kompensasi, biaya lembur bertambah, kehilangan produksi dan
lainnya. Disinilah kinerja perusahaan ( produktivitas ) akan terpengaruh jika
OHSAS 18001:2007 perusahaan buruk.
perusahaan harus mempunyai citra yang baik untuk para
stakeholder seperti pembeli, masyarakat dan pemerintah. Citra yang baik akan
meningkatkan nilai tambah perusahaan. Dengan menerapkan OHSAS 18001:2007 ,
orang akan percaya bahwa perusahaan sangat peduli dengan K3 yang merupakan
kebutuhan setiap manusia.
-
Manfaat dengan diterapkannya OHSAS 18001:2007
bagi organisasi antara lain :
·
Sebagai bukti komitmen Manajemen yang menaruh
perhatian terhadap pengelolaan K3.
·
Memberikan suatu mekanisme terhadap
pengelolaan dan jaminan adanya penyempurnaan berkelanjutan.
·
Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan
perundang-undangan terkait.
·
Meningkatkan citra perusahaan di mata publik
nasional dan internasional.
·
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja guna mencegah/mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat
kerja melalui pendekatan sistem.
·
Mengurangi biaya operasional dengan
meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan
serta mengurangi biaya kompensasi hukum.
·
Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan, dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan,
para pelanggan dan rekanan.
2.4 Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk menjamin Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dapat berlangsung dengan baik perlu diperhatikan
fasilitas-fasilitas standar yang mendukung kegiatan dapat berjalan dengan aman.
Alat Perlindungan Diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu pelindung,
pelindung mata, masker dan pelindung telinga. Selain pakaian pelindung
tersebut, pemasangan papan-papan peringatan, rambu lalu lintas, ketentuan atau
peraturan pengunaan peralatan yang sesuai dengan fungsinya dan
ketentuan-ketentuan yang membuat lokasi kegiatan aman dan di dukung oleh
personil yang menangani setiap kegiatan menguasai operasional akan menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja dapat berlangsung baik. Fasilitas pendukung
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang pokok selain perencanaan,
pelatihan, dan pengawasan. Fasilitas yang dimaksud disini meliputi fasilitas
yang berada di sekitar proyek dan yang melekat pada diri pekerja.
A.
Macam-Macam
Alat Pelindung Diri (APD)
Sesuai
dengan situs (http://ridwanrudy.blogspot.com/2012/10/alat-pelindung-diri.html)
yang
diakses pada 10 april 2015 menuturkan bahwa alat-alat pelindung diri yang
standar pada proyek konstruksi ada berbagai macam, antara lain:
1.
Helm
proyek,
helm sangat penting digunakan sebagai pelindung kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja
konstruksi untuk menggunakannya dengan benar sesuai peraturan
2.
Masker, berbagai material konstruksi berukuran
besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya
serbuk kayu dapat mengganggu pernafasan maka dari itu perlu digunakan masker
3.
Pakaian
kerja,
digunakan untuk melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang
sehat atau yang bisa melukai badan.
4.
Sarung
tangan,
digunakan untuk melindungi tangan dari benda-benda keras dan tajam selama
menjalankan kegiatan
5.
Sepatu
Safety,
setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya
bisa bisa bebas berjalan kemana-mana tanpa terluka oleh benda tajam
6.
Pelindung
telinga, di
gunakan untuk menutup lubang telinga, agar melindungin dari suara bising yang
berlebihan ketika sedang bekerja di proyek.
7.
Kacamata, sangat di perlukan karena ketika proyek
berlangsung kacamata sangat melindungi mata dari debu dan kotoran yang
berterbangan saat bekerja luar ruangan seperti proyek konstruksi.
8.
Rompi
berwarna cerah, biasanya
rompi yang di gunakan pada proyek konstruksi memiliki warna yang cerah dan
reflektif apabila terkena cahaya. Ini sangat membantu ketika proyek berlangsung
hingga malam hari.
9.
Tali Pengaman & Sabuk Keselamatan
(safety belt), Banyak sekali terjadi kecelakaan
kerja karena jatuh dari ketinggian. Pencegahan utama ialah tersedianya jaring
pengaman. Tetapi untuk keamanan individu perlu Ikat Pinggang Pengaman atau
Sabuk Pengaman ( Safety Belt ). Yang wajib digunakan untuk mencegah cidera yang
lebih parah pada pekerja yang bekerja diketinggian ( > 2 M tinggi )
10. Jas Hujan, Perlindungan terhadap cuaca
terutama hujan bagi pekerja pada saat bekerja adalah dengan mengunakan jas
hujan. Pada tahap konstruksi, terutama awal pekerjaan umumnya masih berupa
lahan terbuka dan tidak terlindungi dari pengaruh cuaca, misalnya pada saat
pelaksanaan pekerjaan pondasi. Pelaksanaan kegiatan diproyek selalu
bersinggungan langsung dengan panas matahari ataupun hujan karena dilaksanakan
di ruang terbuka. Tujuan utama pemakaian jas hujan tidak lain untuk kesehatan
pekerja. Perlu diingat pemakaian Jas hujan tidak diperkenankan digunakan bagi
pekerja yang bekerja diketinggian karena dapat mengganggu pekerjaan.
11. Pelindung wajah (face shield), Pelindung wajah untuk melindungi wajah dari percikan benda asing saat
bekerja (misalnya pekerjaan menggerinda dan pengelasan)
B.
Macam-Macam
Fasilitas Pengaman Proyek
Selain
adanya APD maka perlu juga dilengkapi oleh alat pengaman pada proyek konstruksi
yang gunanya untuk menunjang keamanan pada proyek tersebut. Menurut situs
(http://www.ilmusipil.com/alat-pemadam-kebakaran-gedung) yang diakses pada 10
april 2015 menjelaskan macam-macam fasilitas pengaman proyek, antara lain:
1.
Jaring
pengaman,
digunakan untuk mencegah adanya benda atau material proyek yang jatuh kebawah
dan melukai pekerja yang ada di bawahnya.
2.
Rambu-rambu, dipasang untuk menginformasikan
sesuatu yang ada di dalam proyek dan sebagi tanda bahaya
3.
Hydrant,
digunakan
untuk pertolongan pertama jika terjadi kebakaran
pada proyek
4.
Spanduk
peringatan K3, adanya
spanduk ataupun poster di proyek agar
seluruh pekerja proyek paham mengenai K3 dan pencegahan kecelakaan kerja
5.
Alarm
peringatan, digunakan
untuk mengumumkan kepada semua orang
yang berada di proyek jika terjadi suatu bahaya
6.
Lampu
peringatan, digunakan
sebagai tanda bahaya untuk semua pekerja yang ada di dalam maupun di luar proyek.
2.5 Jam
kerja yang efektif Proyek Konstruksi
Jam
kerja sebuah perusahaan memperkerjakan pegawainya yang telah di tetapkan oleh
Departemen Tenaga Kerja Indonesia yang mensyaratkan waktu kerja minimal perhari
maksimal 8 jam kerja yang selebihnya di hitung lembur, dan lembur pun di
batasi.
Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara
khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana,
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan
ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:
·
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk
6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
·
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk
5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan
jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi
dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk
sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah
lembur.Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk
7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam
kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam
kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas
sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
BAB III
PERENCANAAN BIAYA
3.1 Jumlah Pegawai
Aktif
Jumlah pegawai PT.
Nindya Karya pada proyek konstruksi pembangunan apartemen di daerah Sunter,
Jakarta Pusat sebagai berikut :
3.2 Data Perhitungan Pembiayaan K3
Data Perhitungan ini di
hitung melalui pengamatan langsung di lapangan dan data-data yang di berikan
oleh Perusahaan. Perhitungan ini di buat dalam bentuk RAB (Rencana Anggaran
Biaya). Rencana anggaran K3 untuk beberapa peralatan standar seperti Helm
Safety dihitung untuk 3 kali pergantian 80 pekerja x 3 = 240 Helm, untuk Sepatu
Safety dihitung 2 kali pergantian 80 pekerja x 2 = 160 Sepatu , dan untuk
Sarung Tangan Safety dihitung 2 kali pergantian 80 pekerja x 2 = 160 Sarung
Tangan. Alasannya dihitung seperti itu karena mengingat para pekerja sering
lalai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dikarenakan Alat yang rusak, alat
yang dibawa pulang dan tidak dikembalikan, dan hal-hal lainnya.
3.3 Rencana Anggaran Biaya K3
Berikut adalah
rincian anggaran biaya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) selamat proyek
berlangsung.
PT.
NINDYA KARYA
Jadi untuk total anggaran biaya yang
diperlukan untuk Pembangunan Gedung apartemen adalah Rp 147,367,556.96 dan
untuk menghitung presentasinya adalah : = 2.109 % dari Nilai Kontrak.
3.3
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Proyek
Tidak adanya Bugdet yang di sediakan perusahaan untuk K3
sehingga tidak menerapkan K3 pada proyek tersebut, hal ini tidak benar karena
bagaimanapun para pekerja mempunyai hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman
dan perusahaan wajib memenuhinya karena jika terjadi kecelakaan kerja maka
resikonya juga turut di tanggung oleh perusahaan. Beberapa perusahaan melakukan
kebijakan tersendiri tentang K3, perusahaan hanya menyediakan peralatan
pelindung diri yang standart, bahkan di beberapa perusahaan peralatan pelindung
diri masih di bawah standart dan sangat minim. Jika terjadi kecelakaan kerja,
perusahaan yang mengikutsertakan perusahaannya dalam asuransi kecelakaan akan
bisa mengurus klaim tapi sebagian besar perusahaan lain lebih memilih untuk
memberikan intensif bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Tiap-tiap
perusahaan konstruksi memiliki kebijakan dan pandangan tersendiri tentang K3,
perusahaan lebih memilih menerapkn kebijakan perusahaan tentang K3 yang lebih
ekonomis demi mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dan menekan biaya yang
harus keluar untuk K3. Walaupun perusahaan merencanakan Biaya K3 dan
Menerapkannya seperti memberikan alat yang standart seperti APD kepada para
pekerjanya tetapi tidak didukung dengan memberikan pelatihan khusus tentang
pentingnya APD, bagaimana cara memakai dan merawatnya maka usaha perusahaan
dalam menyediakan APD akan sia-sia karena kondisi yang sering terjadi di
lapangan banyak APD yang cepat rusak karena tidak terawat dengan baik. Tidak
adanya tenaga profesional yang bertanggung jawab secara penuh terhadap
penerapan dan pelaksanaan K3 secara baik di perusahaan. Perusahaan mengakui
dana yang dikeluarkan untuk penyediaan APD cukup besar apalagi jika harus di
tambah K3 maka perusahaan akan mengalami pembengkakkan dana yang bisa berakibat
perusahaan mengalami kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA
Diphohusodo, Istimawan., 1996.
Manajemen Proyek dan Konstruksi. Jilid 1 dan 2, Penerbit Karnisius, Yogyakarta.
Pramana, Tony.,
2011. Manajemen Risiko Bisnis, Penerbit Sinar Ilmu, Jakarta
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia No: kep. 1135/men/1987, Tentang Bendera Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Robert S.
Persyaratan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Pekerjaan Konstruksi.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan-LP2K3 A2K4-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar