Selasa, 26 Desember 2017

Tugas softkill


PENGARUH PENGECORAN ULANG TERHADAP KEKUATAN TARIK DAN KEKERASAN PADA ALUMINIUM COR DENGAN CETAKAN PASIR

Helmy Purwanto, Mulyonorejo
Laboratorium Proses Produksi dan Material Teknik
Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Wahid Hasyim Semarang
Jl. Menoreh Tengah X/22 Sampangan, Semarang 50236, Indonesia
Phone: +62-24-8505680, FAX: +62-24-8505681, www.unwahas.ac.id , E-mail: helmy_uwh@yahoo.co.id

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengecoran ulang terhadap kekuatan tarik dan kekerasan pada aluminium. Bahan yang digunakan adalah aluminium yang beredar di pasaran. Material dilebur diatas tungku pengecoran dan dituang pada temperatur 7500C dengan menggunakan cetakan pasir. Hasil pengecoran kemudian dibuat spesimen pengujian tarik menurut standart JIS Z 2201 No. 14 untuk pengujian tarik dan spesimen pengujian kekerasan. Pengecoran ulang dilakukan tiga kali dengan kondisi penuangan yang sama dan masing-masing masing pengecoran dibuat tiga spesimen. Dari hasil pengujian bahwa untuk pengecoran ulang I terhadap pengecoran ulang II kekuatan tarik turun 3.9% dan kekerasannya turun 5.1% dan setelah dilakukan pengecoran ulang III kekuatan tarik turun sekitar 8.9 % dan kekerasannya turun sekitar 27 %. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa pengecoran ulang akan menurunkan kekuatan tarik dan kekerasan aluminium cor.

Kata Kunci : Pengecoran Ulang (remelting), kekuatan tarik dan kekerasan

1.Pendahuluan

Aluminium (Al) merupakan logam ringan yang mempunyai sifat tahan terhadap korosi dan hantaran listrik yang baik. Pemakaian aluminium diperkirakan pada masa mendatang masih terbuka luas baik sebagai material utama maupun material pendukung dengan ketersediaan biji aluminium di bumi yang melimpah. Aluminium dapat dipergunakan untuk peralatan rumah tangga, material pesawat terbang, otomotif, kapal laut, konstruksi dan lain-lain. Produk-produk aluminium dihasilkan melalui proses pengecoran (casting) dan pembentukan (forming). Aluminium hasil pengecoran banyak dijumpai pada peralatan rumah tangga dan komponen otomotif misalnya velg (cast wheel), piston, blok mesin dan lain sebagainya. Aluminium hasil pembentukan diperoleh melalui tempa, rol dan ektrusi misalnya aluminium profil dan plat yang banyak digunakan dalam kontruksi.

Mengolah biji logam menjadi aluminium memerlukan energi yang besar. Salah satu usaha untuk mengatasi hal ini adalah dengan melakukan daur ulang. Karena keterbatasan yang ada seperti pada industri kecil (kasus pengecoran pada industri kecil) tidak semua menggunakan bahan baku, tetapi memanfaatkan aluminium sekrap ataupun rejected materials dari peleburan sebelumnya untuk dituang ulang (remelting). Pengecoran ini untuk mengurangi pemakaian bahan baku serta agar tidak banyak material yang terbuang sia-sia, sehingga akan menghemat biaya produksi.

Hasil pengecoran suatu komponen pada saat digunakan kadang mengalami beban tarik sehingga peralatan tersebut harus mendapatkan jaminan terhadap kerusakan akibat tarikan yang dikenakan, sehingga aman dalam penggunaan atau bahkan mempunyai usia pakai (life time) lebih lama. Untuk itu tentunya perlu diketahui sifat mekanis dari material yang digunakan agar konstruksi nantinya tidak mengalami kegagalan.

Pengecoran ulang adalah pengecoran yang menggunakan material daur ulang yang sudah tidak terpakai untuk di tuang kembali. Pengecoran ulang biasanya dilakukan didalam industri-industri kecil dengan menggunakan dapur sederhana dengan menPengecoran

Coran dibuat dari logam yang dicairkan, dituang kedalam cetakan, kemudian dibiarkan mendingin dan membeku. Oleh karena itu sejarah pengecoran dimulai ketika orang mengetahui bagaimana mencairkan logamdan bagaimana membuat cetakan. Hal itu terjadi kira-kira tahun 4.000 sebelum Masehi, sedangkan tahun yang lebih tepat tidak diketahui orang (Surdia dan Chijiiwa, 1986).
           tungku api dengan pembakaran menggunakan minyak tanah. Metode
pengecoran yang digunakan biasanya menggunakan pengecoran tuang (grafity casting) dan dengan cetakan pasir.

Prosedur Penelitian

Mempersiapkan bahan dan peralatan pengecoran.

Vernier caliper / jangka sorong (Mitutoyo)

Alat ukur temperatur digital
Timbangan
Peralatan pengecoran seperti
Melakukanprosespengecoran

aluminium dengan menggunakan cetakan pasir sebagai berikut :

Membuat model cetak dengan ukuran P = 50 mm, L = 25 mm, t = 15 mm.

Membuat cetakan pasir secara manual.

Setelah aluminium mencair semua kemudian memasukkan pengikat kotoran berupa arang dari baterai. Yang berfungsi untuk memisahkan kotoran dengan cairan aluminium pada saat proses peleburan.

Pengecoran pertama, komposisi bahan 75% piston bekas + 25% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 20 menit dan variasi waktu pendinginan no.1 = 5 menit, no.2 = 10 menit, no.3 = 15 menit.

Pengecoran kedua, komposisi bahan 75% piston bekas + 25% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 25 menit dan variasi waktu pendinginan no.4 = 5 menit, no.5 = 10 menit, no.6 = 15 menit.

Pengecoran ketiga, komposisi bahan 75% piston bekas + 25% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 30 menit dan variasi waktu pendinginan no.7 = 5 menit, no.8 = 10 menit, no.9 = 15 menit.

Pengecoran keempat, komposisi bahan 50% piston bekas + 50% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 20 menit dan variasi waktu pendinginan no.10 = 5 menit, no.11 = 10 menit, no.12 = 15 menit.

Pengecoran kelima, komposisi bahan 50% piston bekas + 50% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 25 menit dan variasi waktu

pendinginan no.13 = 5 menit, no.14 = 10 menit, no.15 = 15 menit.

-Pengecoran keenam, komposisi bahan 50% piston bekas + 50% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 30 menit dan variasi waktu pendinginan no.16 = 5 menit, no.17 = 10 menit, no.18 =

menit.

Pengecoran ketujuh, komposisi bahan 25% piston bekas + 75% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 20 menit dan variasi waktu pendinginan no.19 = 5 menit, no.20 = 10 menit, no.21 =

menit.

Pengecoran kedelapan, komposisi bahan 25% piston bekas + 75% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 25 menit dan variasi waktu pendinginan no.22 = 5 menit, no.23 = 10 menit, no.24 =

menit.

Pengecoran kesembilan, komposisi bahan 25% piston bekas + 75% aluminium daur ulang (remelting) dengan waktu peleburan 30 menit dan variasi waktu pendinginan no.25 = 5 menit, no.26 = 10 menit, no.27 =

menit.
Pengujian

Pengukuran kekasaran dan kekerasan dilakukan di 3 titik benda kerja yang

berberda.Pengukuranpertama

dilakukan pengujian kekasaran terlebih dahulu, ditiik pertama pada sisi paling terdekat dengan lubang tuang pada benda kerja, pengukuran kedua dilakukan ditengah-tengah benda kerja, dan pengukuran ketiga dilakukan pada sisi ujung paling jauh dengan lubang penuang benda kerja. Demikian pula untuk pengukuran kekerasan dilakukan pada titik yang sama.Kemudian hasil pengukuran dari ketiga titik tersebut diambil nilai

rata-ratanya untuk pengujian kekasaran dan juga dengan nilai kekerasan.
2.Cara Penelitian

Desain pembuatan tungku pengecoran menggunakan batu tahan api dan semen tahan api sebagai dinding tungku. Sementara api sebagai pemanas digunakan kompor minyak tanah dengan bantuan udara bertekanan yang disemburkan melalui nosel. Sebagai tempat penampung logam aluminium cair digunakan kowi dan untuk mengukur suhu dari logam cair digunakan digital thermometer dengan termokopel. Bahan menggunakan Aluminium dalam bentuk batangan yang diperoleh dari pasaran. Jumlah dari spesimen pengujian adalah masing masing tiga spesimen untuk tiap pengecoran. Pengecoran dilakukan berulang sampai tiga kali pengecoran dari sisa pembuatan spesimen dengan temperatur tuang 750OC dan di cetak dengan menggunakan cetakan pasir. Sebagai material kontrol dibuat spesimen dari material awal

Tegangan tarik maksimum pada variasi pengecoran ulang I sampai pengecoran ulang III pada temperatur tuang 750oC ditunjukkan pada Gambar 2 dimana pada raw material mempunyai tegangan tarik maksimum sebesar 19.98 kg/mm2. Tegangan tarik maksimum pada pengecoran ulang I terhadap raw material turun dari 19.98 kg/mm2 menjadi 11.69 kg/mm2 atau turun sekitar 41 %. Setelah dilakukan pengecoran ulang II tegangan tarik maksimum turun lagi menjadi 11.23 kg/mm2 atau turun 3.9 % demikian juga setelah dilakukan pengecoran ulang III tegangan tarik maksimumnya juga turun

menjadi 10.23 kg/mm2 atau turun 8.9 %. Pengujian ini menunjukkan penurunan kekuatan tarik maksimum, sesuai yang dilaporkan oleh Purnomo, 2004 pada aluminium tuang 320 yang mengalami penurunan kekuatan tarik setelah dilakukan pengecoran ulang, hal ini disebabkan karena karena adanya porositas yang disebabkan timbulnya gas H2 saat proses peleburan. Penurunan kekuatan tarik juga dapat disebabkan oleh masuknya kotoran pada saat peleburan karana peleburan menggunakan bahan bakar minyak tanah.

3.2.Regangan

Regangan pada variasi jenis pengecoranditunjukkan pada gambar 3, regangan pada raw material adalah 0.35. Setelah dilakukan pengecoran ulang I, regangan turun menjadi 0.09. Pada pengecoran ulang II juga nampak penurunannya menjadi 0.08, dan pada pengecoran ulang III juga turun menjadi 0.07 dengan demikian pengecoran ulang juga membuat regangan dari aluminium menjadi berkurang atau aluminium yang dilakukan pengecoran kemampuan perpanjangannya menjadi berkurang.

3.3.Pengujian Kekerasan
      

Gambar 3 menunjukkan pengaruh pengecoran ulang terhadap kekerasan. Hasil pengujian terlihat bahwa raw material mempunyai nilai kekerasan yang cukup tinggi yaitu sekitar 91.7 BHN. Hasil pengujian terhadap pengecoran ulang I terlihat penurunan yang cukup jauh yaitu dari 91.17 BHN menjadi 19.3 BHN penurunan terjadi sekitar 79%. Pengujian kekerasan pada pengecoran ulang II penurunannya tidak terlalu jauh dari pengecoran ulang I yaitu dari 19.3 BHN menjadi 18.03 BHN, atau sekitar 5.1% demikian pula pada pengecoran ulang III yaitu mengalami penurunan kekerasan terhadap pengecoran ulang II yaitu dari 18.03 BHN menjadi 13.1 BHN atau sekitar 27
Dari hasil pengujian ini terlihat bahwa terjad kecenderungan turunnya harga

kekerasan akibat dilakukannya pengecoran ulang, hal ini disebabkan oleh timbulnya porositas pada hasil pengecoran akibat timbulnya gas pada saat peleburan

Pengaruh tegangan tarik maksimum terhadap kekerasan terlihat bahwa seiring dengan turunnya tegangan tarik terlihat pula penurunan pada nilai kekerasannya dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin sering aluminium di cor ulang maka kekutan tarik dan kekerasannya akan semakin berkurang, sama yang dikatakan Purnomo, 2004 pada aluminium tuang 320 bahwa kekuatan tarik dan kekuatan impak akan turun setelah dilakukan pengecoran ulang.

Uji Kekerasan Brinell

Uji kekersan brinell digunakan untuk mengetahui kekerasan pada hasil pengecoran paduan aluminium.

(Amstead dan Ostwalt, 1995)

Jenis logam
Kekuatan
Keuletan
Kekerasan

Tarik
(%)
(BHN)

(Mpa)

Besi dan baja

Besi cor kelabu
110
– 207
0
– 1
100 – 150

Besi cor putih

310
0
– 1
450

Baja
276

– 2070
12
– 15
110 – 500

Bukan Besi
83

– 310
10
– 35
30 – 100

Aluminium

Tembaga
345
– 689
5 – 10
50 – 100

Magnesium
83

– 345
9 – 15
30 – 60

Seng
48
– 90
2 – 10
80 – 100

Titan
552

– 1034


158 – 266

Nikel
414

– 1103
15
– 40
90 – 250

Tabel 2. merupakan sifat dari logam yang sering dipergunakan dalam pengecoran, dimana dalam tabel tersebut terdapat sifat aluminium se

4.Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian pada proses pengecoran ulang pada aluminium murni dengan menggunakan cetakan pasir dan temperatur tuang 750oC dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.Pengecoran ulang menyebabkan penurunan pada kekutan tarik yaitu dari pengecoran I ke pengecoran II turun sekitar 3.9 % sedang penurunan dari

pengecoran ulang II ke pengecoran III
turun 8.9%atau rata-rata penurunan setelah

dilakukan pengecoran ulang adalah 6.4 %.

2.Pengecoran  ulang  juga  berpengaruh
pada  penurunan  regangan.  Rata-rata

penurunannya sebesar 11 % .

Pengecoran ulang juga menurunkan kekerasan material dari pengecoran I ke pengecoran II turun dari 19.3 BHN menjadi 18.03 BHN atau turun sebesar 5.1% dan dari pengecoran ulang II ke pengecoran ulang III turun dari 18.03 BHN menjadi 13.1 BHN atau turun sebesar 27 %.

Ucapan Terima Kasih

Diucapkan terimakasih kepada segenap laboran dan teknisi Laboratorium Proses Produksi dan Material Teknik Program Studi Teknik Mesin Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Laboratorium Bahan Teknik Program Studi D3 Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Daftar Pustaka

Amanto, 2006, Pengukuran Sifat Mekanik, Ilmu Bahan , Bumi Aksara, Jakarta Amstead B. H., Ostwalt P. F., Teknologi Mekanik ,Erlangga , Jakarta Dieter, G. E., 1987, Metalurgi Mekanik, Jilid 1 Erlangga, Jakarta

Japanese Standards Association, 1973, JIS Hand Book Non-Ferrous Metal and Metallurgy, JSA Japan hal. 36.

Kalpakijan, S., 1989, Manufacturing Engineering and Technology, McGraw-Hill. inc Purnomo, 2004, Pengaruh Pengecoran Ulang Terhadap Kekuatan tarik dan

Ketangguhan Impak pada Paduan Aluminium 320, Jurnal Proceedings, Komputer dan Sistem Intelijen Auditorium Universitas Gunadarma, Jakarta hal 905-911.

Surdia, T. dan Chijiwa K., 1991, Teknik Pengecoran Logam, PT Pradnya Paramita,Jakarta.

Shackelford, J. F., 1992, Introduction to Material Science for Engineer, 3 rd edition, Macmillan Publishing Company

Permukaan Baja ST 60 Pada Proses Bubut Konvensional. Skripsi Strata 1 tidak diterbitkan, Universitas Negeri Surabaya.

Arikunto,Suharsimi.(2006).Prosedur

Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta.

Ramsden. (2004). Mechanical Properties of

Aluminium Casting Alloys, http://www.ramsden.on.ca/alloys.htm

Smith, F. William. (1995). Material Science and engineering. (second edition). New York: Mc Graw- Hill inc.

Solechan.(2010).StudiPembuatan

Prototipe Material Piston Mengunakan Limbah Piston Bekas dan ADC 12 yang Diperkuat Dengan Insert ST 60 dan Besi Cor. Tesis

Program Pascasarjana UNDIP. Semarang. Universitas Diponegoro Semarang.

Sonny,    Charis    (2006).    Karakteristik Kekuatan    Fatik    Pada    Paduan Aluminium Tuang. Skripsi Strata 1,

Semarang,UniversitasNegeri
Semarang.

Supadi, dkk. (2010). Panduan Penulisan Skripsi Program S1. Surabaya: Jurusan Pendidikan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya.

Surdia, T. dan Cijiiwa K. (1991). Teknik Pengecoran Logam, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Surdia, T. dan Shinroku. (1992). Pengetahuan Bahan Teknik, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Takeshi, S.G. & Sugiarto, H.N. (1999). Menggambar Mesin Menurut Standar ISO (8th ed). Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Hardi S., 2008, Teknik Pengecoran Logam, BSE

SMK, Departemen Pendidikan Nasional.

Purwanto H., 2009, Teknik Pengecoran, Diktat

Kuliah Teknik Mesin Universitas Wahid
Hasyim Semarang.

Purnomo, 2004, Pengaruh Pengecoran Ulang

terhadap Sifat Mekanis pada Paduan
Aluminium, Jurnal Teknik Mesin Universitas
Gunadarma, Jakarta.

Surdia T. dan Chijiwa K., 1986, Teknik Pengecoran Logam, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Taufik H. dan Slamet S., 2010, Pengaruh model saluran tuang pada cetakan pasir terhadap hasil cor logam, Jurnal Teknik mesin Universitas Muria Kudus.

Tjitro S. dan Hartanto L. S., 2002, Pengaruh Modulus Cor Terhadap Cacat Penyusutan pada Produk Paduan Al-Si, Jurnal Teknik Mesin Fakultas Teknologi Industri Universitas Kristen Petra.

Minggu, 05 November 2017

Flowchart metodologi penelitian


FLOWCHART METODOLOGI PENELITIAN




A. Langkah-langkah Metode Penelitian

Pada langkah – langkah penelitian akan dijelaskan mengenai tahapan – tahapan yang akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan dengan jelas pada objek penelitian.
1. Observasi

Dalam langkah observasi ini, peneliti melihat keadaan lapangan secara langsung. Dan dengan melihat keadaan lapangan secara langsung, peneliti dapat menjabarkan langkah-langkah apa yang selanjutnya yang akan dilakukan.
2. Perumusan Masalah

Dari beberapa permasalahan yang teridentifikasi selama observasi, penelitian ini menarik satu  permasalahan  yang ada dan menarik rumusan masalah untuk diteliti dan dilakukan analisis terhadap pengolahan data yang ada. Adapun  rumusan  permasalahan yang dilakukan pada penelitian ini berlangsung adalah upaya perbaikan kompetensi karyawan yang diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mencapai tujuannya yaitu peningkatan  profitabilitas dan sustainabilitas.
3. Studi Pustaka

Studi pustaka ialah proses penelusuaran / usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Studi kepustakaan merupakan langkah yang sangat penting dalam metode ilmiah untuk mencari sumber data yang akan mendukung penelitian dan untuk mengetahui sejauh apa pemahaman terhadap ilmu yang berhubung dengan penelitian telah berkembang, dan sejauh apa terdapat kesimpulan dan degeneralisasi yang pernah dibuat. Dengan adanya studi pustaka, diharapkan pihak lain dapat memahami keseluruhan isi dari laporan tugas akhir ini, terkait pemahaman mengenai topik pembahasan dan tujuan dari penulisan laporan tugas akhir ini.
4. Tujuan penelitian
Tujuan penelitian merupakan rumusan kalimat yang menunjukkan adanya hasil, sesuatu yang diperoleh setelah penelitian selesai, sesuatu yang akan dicapai atau dituju dalam sebuah penelitian.
5. Penentuan topik
       Persoalan yang hendak dibuktikan. Dalam hal ini peneliti menentukan satu topik sebagai fokus kegiatan penelitian. Hal itu dilakukan karena permasalahan yang ada biasanya sangat kompleks, sehingga tidak mungkin hanya diteliti dari satu sudut disiplin ilmu saja dan tidak mungkin diteliti dari semua segi secara serentak.
6. Perancangan Interview
       Perancangan interview di buat untuk menyusun apa saja yang akan di tanyakan kepada narasumber untuk memperoleh data yang di inginkan.
7. Interview langsung
Interview adalah teknik pengumpulan informasi yang memungkinkan penelitian mempelajari sikap – sikap keyakinan, perilaku, karakteristik seseorang yang bisa terpengaruh oleh sistem yang sudah ada. Dengan menggunakan interview, penelitian ini berupaa mengukur apa yang ditemukan dalam wawancara / interview, selain itu juga untuk menentukan seberapa luas atau terbatasnya sentiment yang diekspresikan dalam suatu wawancara. Penggunaan interview tepat bila :

a. Responden (orang yang merespons atau menjawab pertanyaan) saling berjauhan antara responden yang satu dengan responden yang lainnya.
b. Melibatkan sejumlah orang dalam wawancara, sehingga penelitian bisa mengetahui beberapa proporsi suatu kelompok tertentu yang menyetujui atau tidak menyetujui suatu sistematis dari sistem yang sudah ada.
c. Melakukan studi untuk mengetahui sesuatu dan ingin mencari seluruh pendapat sebelum proyek sistem diberi petunjuk – petunjuk tertentu.
d. Ingin meyakinkan bahwa masalah – masalah dalam sistem yang ada bisa diidentifikasikan dan dibicarakan dalam wawancara tindak lanjut.

Perbedaan pertanyaan dalam wawancara dengan pertanyaan dalam interview memungkinkan adanya interaksi antara pertanyaan dan artinya. Dalam wawancara analisis memiliki peluang untuk menyaring suatu pertanyaan, menetapkan istilah – istilah yang belum jelas, mengubah arus pertanyaan, member respons terhadap pandangan yang rumit dan umumnya bisa mengontrol agar sesuai dengan konteksnya.
Beberapa diantara peluang – peluang diatas juga dimungkinkan dalam interview. Oleh karena itu penelitian ini memberikan pertanyaan – pertanyaan jelas, masuk akal, dan pertanyaan – pertanyaan dari responden diantisipasi agar susunan pertanyaan direncanakan secara mendetail.
Jenis – jenis pertanyaan dalam interview adalah :

a. Pertanyaan terbuka ; pertanyaan – pertanyaan yang member pilihan – pilihan respons terbuka kepada responden. Pada pertanyaan terbuka antisipasilah jenis respons yang akan muncul. Respons yang diterima harus tetap bisa diterjemahkan dengan benar.
b. Pertanyaan tertutup ; pertanyaan – pertanyaan yang membatasi atau menutup pilihan – pilihan respons yang tersedia bagi responden.
8. Pengolahan Data

Pada pengolahan data penelitian ini diarahkan untuk mengolah informasi dan data yang diperoleh dari berbagai sumber yang ada. Data yang diperoleh ditindaklanjuti melalui serangkaian metode dan juga pengujian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan juga keperluan.
9. Analisis data
Pada tahapan ini akan dilakukan analisis dan pembahasan dari hasil pengolahan data yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya. Pengolahan data yamg ada akan dikur kompetensi pada saat ini, kemudian akan dilakukan pengukuran kompetensi kesenjangan dengan kompetensi yang diharapkan, dan usulan tindakan untuk memperbaiki kesenjangan kompetensi tersebut.
10. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan penelitian adalah pernyataan singkat tentang hasil analisis deskripsi dan pembahasan tentang hasil pengetesan penelitian yang telah dilakukan. Kesimpulan berasal dari fakta-fakta atau hubungan yang logis.Pada umumnya kesimpulan terdiri atas kesimpulan utama dan kesimpulan tambahan.Kesimpulan utama adalah yang berhubungan langsung dengan permasalahan. Dengan demikian, kesimpulanutama harus bertalian dengan pokok permasalahan  dan dilengkapi oleh bukti-bukti, Dan saran adalah pendapat yang di kemukakan untuk di pertimbangkan dengan harapan dapat memberikan perbaikan yang membangun dan positif.

Sumber :
http://indri8.ilearning.me/1-3-ruang-lingkup-penelitian/
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab3/2011-2-00682-TI%20Bab%203.pdf











Sabtu, 30 September 2017

TUGAS SOFTSKILL
“Metodologi Penelitian”

Assalamualaikum.. selamat pagi, siang, sore ataupun malam. Tulisan saya kali ini berisi tentang “Metodologi Penelitian”. Bagi yang memang sedang mencari materi ini semoga memiliki manfaat. aamin..
Pengertian Metodologi Penelitian
Metodologi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu “methodos” dan “logos”. Methodos (metode) “methodos” yang terdiri dari 2 kata yaitu “metha” artinya melewati, menempuh atau melalui dan kata “hodos” yang artinya cara atau jalan. Maka dari itu pengertian dari “Metode” ialah cara atau jalan yang harus ditempuh untuk mencapai sebuah tujuan dan sedangkan ”logos” berarti ilmu atau bersifat yang ilmiah. Jadi Metodologi ialah merupakan ilmu atau cara yang digunakan dalam memperoleh suatu kebenaran dengan menggunakan penelusuran dengan urutan dan tata cara tertentu sesuai dengan apa yang akan dikaji atau yang diteliti secara ilmiah. . Sedangkan “Penelitian” adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporannya.
Tentang istilah “Penelitian” banyak para sarjana yang mengenukakan pendapatnya, seperti :
David H. Penny
Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
J. Suprapto MA
 Penelitian ialah penyelididkan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan untuk memperoleh fakta-fakta atau prinsip-prinsip dengan sabar, hati-hati serta sistematis.
Sutrisno Hadi MA
Sesuai dengan tujuannya, penelitian dapat didefinisikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
Mohammad Ali
Penelitian adalah suatu cara untuk memahami sesuatu dengan melalui penyelidikan atau melalui usaha mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.
Dari batasan-batasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metodologi penelitian adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membicarakan/mempersoalkan mengenai cara-cara melaksanakan penelitian sampai menyusun laporannya) berdasarkan fakta-fakta atau gejala-gejala secara ilmiah.
Lebih luas lagi dapat dikatakan bahwa metodologi penelitian adalah ilmu yang mempelajari cara-cara melakukan pengamatan dengan pemikiran yang tepat secara terpadu melalui tahapan-tahapan yang disusun secara ilmiah untuk mencari, menyusun serta menganalisis dan menyimpulkan data-data, sehingga dapat dipergunakan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sesuatu pengetahuan berdasarkan bimbingan Tuhan. Metodologi penelitian terdiri dari kata metodologi yang berarti ilmu tentang jalan yang ditempuh untuk memperoleh pemahaman tentang sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Sejalan dengan makna penelitian tersebut di atas, penelitian juga dapat diartikan sebagai usaha/kegiatan yang mempersyaratkan keseksamaan atau kecermatan dalam memahami kenyataan sejauh mungkin sebagaimana sasaran itu adanya. Jadi, metodologi penelitian adalah ilmu mengenai jalan yang dilewati untuk mencapai pemahaman. Jalan tersebut harus ditetapkan secara bertanggung jawab ilmiah dan data yang dicari untuk membangun/ memperoleh pemahaman harus melalui syarat ketelitian, artinya harus dipercaya kebenarannya.
Dalam Metodologi, peneliti selalu berusaha untuk mencari pertanyaan yang diberikan dengan cara-cara yang sistematis yang digunakan dan berupaya untuk mengetahui semua jawaban sampai dapat mengambil kesimpulan. Jika penelitian tidak dilakukan secara sistematis pada masalah, akan lebih sedikit kemungkinannya untuk dapat mengetahui hasil akhir. Untuk menemukan atau menjelajahi pertanyaan penelitian, peneliti akan menghadapi berbagai permasalahan,  dimana semua itu baru dapat diselesaikan secara efektif jika menggunakan metodologi penelitian yang benar (Industrial Research Institute, 2010).
Dalam rangka untuk merencanakan proses penelitian secara keseluruhan dan agar penelitian dapat selesai tepat waktu serta penelitian berjalan di arah yang benar, maka peneliti haruslah hati-hati dalam memilih metodologi. Sehingga proses pemilihan metode penelitian adalah bagian yang sangat penting di dalam proses penelitian. Dengan kata lain; Metodologi berguna dalam rangka memetakan pekerjaan penelitian secara keseluruhan dan memberikan kredibilitas kepada hasil penelitian yang dicapai nantinya.
Kesimpulan dari berbagai pengertian tentang metodologi di atas, menurut versi statistikian adalah: metodologi penelitian adalah sebuah upaya sistematis dalam rangka pemecahan masalah yang dilakukan peneliti agar dapat menjawab permasalahan-permasalahan atau fenomena yang terjadi.
Dengan menggunakan metodologi penelitian, peneliti akan dapat mengambil kesimpulan-kesimpulan sehingga dapat menemukan solusi dari permasalahan. Serta kesimpulan-kesimpulan tersebut dapat dipercaya, sebab menggunakan pengukuran-pengukuran secara scientific.
Adapun tujuan Penelitian adalah penemuan, pembuktian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penemuan. Data yang diperoleh dari penelitian merupakan data-data yang baru yang belum pernah diketahui.
Pembuktian. Data yang diperoleh dari penelitian digunakan untuk membuktikan adanya keraguan terhadap informasi atau pengetahuan tertentu.
Pengembangan. Data yang diperoleh dari penelitian digunakan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan yang telah ada.
Kegunaan penelitian dapat dipergunakan untuk memahami masalah, memecahkan masalah, dan mengantisipasi masalah.
Memahami masalah. Data yang diperoleh dari penelitian digunakan untuk memperjelas suatu masalah atau informasi yang tidak diketahui dan selanjutnya diketahui.
Memecahkan masalah. Data yang diperoleh dari penelitian digunakan untuk meminimalkan atau menghilangkan masalah.
Mengantisipasi masalah. Data yang diperoleh dari penelitian digunakan untuk mengupayakan agar masalah tersebut tidak terjadi.
Diagram alir proses penelitian



Jenis Data dalam Penelitian

Langkah Dalam Metode Ilmiah
Pelaksanaan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Marilah lebih dahulu ditinjau langkah-langkah yang diambil oleh beberapa ahli dalam mereka melaksanakan penelitian.
Schluter (1926) memberikan 15 langkah dalam melaksanakan penelitian dengan metode ilmiah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan bidang, topik atau judul penelitian.
2. Mengadakan survei lapangan untuk merumuskan masalah-malalah yang ingin dipecahkan.
3. Membangun sebuah bibliografi.
4. Memformulasikan dan mendefinisikan masalah.
5. Membeda-bedakan dan membuat out-line dari unsur-unsur permasalahan.
6. Mengklasifikasikan unsur-unsur dalam masalah menurut hu-bungannya dengan data atau bukti, baik langsung ataupun tidak langsung.
7. Menentukan data atau bukti mana yang dikehendaki sesuai dengan pokok-pokok dasar dalam masalah.
8. Menentukan apakah data atau bukti yang dipertukan tersedia atau tidak.
9. Menguji untuk diketahui apakah masalah dapat dipecahkan atau tidak.
10. Mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan.
11. Mengatur data secara sistematis untuk dianalisa.
12. Menganalisa data dan bukti yang diperoleh untuk membuat interpretasi.
13. Mengatur data untuk persentase dan penampilan.
14. Menggunakan citasi, referensi dan footnote (catatan kaki).
15. Menulis laporan penelitian.

Jenis Metode Penelitian

Terdapat banyak jenis metode jika kita lihat dari tingkat eksplanasi maka dapat metode penelitian dapat kita golongkan menjadi tiga (3) yaitu :
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk mendeskripsikan nilai-nilai suatu variabel;
Penelitian komperatif adalah penelitian yang diadakan untuk membandingkan variabel-variabel penelitian dan terakhir adalah
Penelitian asosiatif atau penelitian hubungan maksudnya adalah penelitian yang digunakan untuk mengetahui hubungan antar dua variabel atau lebih.

Metode penelitian jika dilihat dari analisis dan jenis data maka dapat dikelompokkan menjadi dua (2) jenis penelitian yakni :
Penelitian kualitatif dan
Penelitian kuantitatif.

Berikut akan dijabarkan secara kompleks tentang bentuk-bentuk konkret dari penelitian –pengertian beserta contohnya- antara lain:
a.     Eksperimen
Penelitian eksperimental merupakan bentuk penelitian percobaan yang berusaha untuk mengisolasi dan melakukan kontrol setiap kondisi-kondisi yang relevan dengan situasi yang diteliti kemudian melakukan pengamatan terhadap efek atau pengaruh ketika kondisi-kondisi tersebut dimanipulasi. Dengan kata lain, perubahan atau manipulasi dilakukan terhadap variabel bebas dan pengaruhnya diamati pada variabel terikat. Menurut Emzir (2008:96-103) desain penelitian ekperimen dibagi menjadi empat bentuk yakni, pre-experimental design, true experimental design, quasy experimental designdan factorial design.
Contoh:
Pengaruh Penerapan Strategi Pembelajaran TANDUR Berbantuan Web Interaktif Terhadap Hasil Belajar Teknologi Informasi dan Komunikasi Siswa Kelas VII SMPN 3 Malang. (Kuasi Eksperimen terhadap Siswa Kelas VII SMP Negeri 3 Malang Tahun Ajaran 2010/2011). (Sumber: perpustakaan Universitas Negeri Malang, skripsi tidak diterbitkan).

b.     Deskriptif
Penelitian deskriptif adalah suatu metode  penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, yang berlangsung saat ini atau saat yang lampau. Penelitian ini tidak mengadakan manipulasi atau pengubahan pada variabel-variabel bebas, tetapi menggambarkan suatu kondisi apa adanya. Penggambaran kondisi bisa individual atau menggunakan angka-angka. (Sukmadinata, 2006:5)
Penelitian deskriptif, bisa mendeskripsikan suatu keadaan saja, tetapi bisa juga mendeskripsikan keadaan dalam tahapan-tahapan perkembangannya, penelitian demikian disebut penelitan perkembangan (Developmental Studies). Dalam penelitian perkembangan ini ada yang bersifat longitudinal atau sepanjang waktu dan ada yang bersifat cross sectional atau dalam potongan waktu.
Contoh:
Manajemen Pengembagan Kinerja Guru SMK se-Kabupaten Kuningan:  Studi Tentang Kepemimpinan Entrepeuneur Dan Sistem kompensasi Kreativitas dan Kinerja Inovatif. (Sumber: perpustakaan Universitas Negeri Malang, skripsi tidak diterbitkan).

c.     Korelasional
Penelitian korelasi adalah suatu penelitian yang melibatkan tindakan pengumpulan data guna menentukan, apakah ada hubungan dan tingkat hubungan antara dua variabel atau lebih. Adanya hubungan dan tingkat variabel yang penting, karena dengan mengetahui tingkat hubungan yang ada, peneliti akan dapat mengembangkannya sesuai dengan tujuan penelitian. (Sukardi, 2003:166)
Penelitian korelasi merupakan bentuk penelitian untuk memeriksa hubungan diantara dua konsep. Secara umum ada dua jenis pernyataan yang menyatakan hubungan, yaitu: (1) gabungan antara dua konsep, ada semacam pengaruh dari suatu konsep terhadap konsep yang lain; (2) hubungan kausal, ada hubungan sebab akibat. Pada hubungan kausal, penyebab diferensikan sebagai varibel bebas dan akibat direferensikan sebagai variabel terikat. Pada penelitian korelasi tidak ada kontrol atau manipulasi terhadap variabel.
Contoh:
Hubungan Antara Penerimaan Diri dengan Kompetensi Interpersonal Pada Remaja (Studi korelasi pada remaja tunanetra yang mengalami ketunanetraan tidak sejak dari lahir di PSBN Wyata Guna Bandung). (Sumber: repository.upi.edu).

d.     Komparatif
Penelitian kausal komparatif atau penelitian ex post facto adalah penyelidikan empiris yang sistematis dimana ilmuan tidak mengendalikan variabel bebas secara langsung karena eksistensi variabel tersebut telah terjadi. Pendekatan dasar klausa komparatif melibatkan kegiatan peneliti yang diawali dari mengidentifikasi pengaruh variabel satu terhadap variabel lainnya kemudian dia berusaha mencari kemungkinan variabel penyebabnya.
Penelitian komparatif membandingkan situasi masa lalu dan saat ini atau situasi-situasi paralel yang berbeda, khusunya apabila peneliti tidak memiliki kontrol terhadap situasi yang diteliti. Penelitian ini bisa memiliki perspektif makro (misal: internasional,nasional) dan mikro (misal: komunitas, individu).
Contoh:
Studi Komparatif Penerapan Model Contextual Teaching and Learning (CTL)dengan Model Problem Based Learning (PBL) dalam Upaya Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Pada Standar Kompetensi Menganalisis Rangkaian Listrik dan Elektronika Di SMKN 12 Bandung. (Sumber: repository.upi.edu).

e.     Evaluasi
Penelitian evaluasi merupakan bentuk penelitian yang bertujuan untuk memriksa proses perjalanan suatu program  sekaligus menguraikan fakta-fakta yang bersifat kompleks dan terlibat di dalam program. Misalnya adalah keefektifan, efisiensi  dan kemenarikan suatu program (Mukhadis, 2013:61).
Contoh:
Evaluasi Proses Pembelajaran TIK SMA Negeri di Kota Malang Berdasarkan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. (Deskriptif tentang kondisi proses pembelajaran mata pelajaran TIK SMA di Kota Malang Tahun Ajaran 2010/2011 dengan jumlah populasi 10 SMA Negeri dan sampel penelitian sebanyak 5 SMA Negeri).(Sumber: perpustakaan Universitas Negeri Malang, skripsi tidak diterbitkan).

f.      Simulasi
Penelitian simulasi merupakan bentuk penelitian yang bertujuan untuk mencari gambaran melalui sebuah sistem berskala kecil atau sederhana (model) dimana di dalam model tersebut akan dilakukan manipulasi atau kontrol untuk melihat pengaruhnya. Penelitian ini mirip dengan penelitian eksperimental, perbedaannya adalah di dalam penelitian ini membutuhkan lingkungan yang benar-benar serupa dengan keadaan atau sistem yang asli.
Contoh:Penggunaan Simulasi Monte Carlo Untuk Menentukan Nilai Outcome Pada Pengambilan Keputusan (Studi Kasus Pengambilan Keputusan pada Toko NAFC Collection). (Sumber: repository.upi.edu)

g.     Survey
Survey research designs are procedures in quantitative research in which investigators administer a survey to a sample or to the entire population of people to describe the attitudes, opinions, behaviors, or characteristics of the population. (Creswell, 2012: 376)
Penelitian survey digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang populasi yang besar dengan menggunakan sampel yang relatif kecil. Populasi tersebut bisa berkenaan dengan orang, instansi, lembaga, organisasi dan unit-unit kemasyarakatan dan lain-lain, tetapi sumber utamanya adalah orang. Desain survey tergantung pada penggunaan jenis kuisoner. Survey memerlukan populasi yang besar jika peneliti menginginkan hasilnya mencerminkan kondisi nyata, semakin besar sample survey semakin memberikan hasil akurat. Penelitian survei memiliki tiga tujuan utama yaitu menggambarkan keadaan saat itu, mengidentifikasi secara terukur keadaan sekarang untuk membandinkan, menentukan hubungan kejadian yang spesifik.
Contoh:
Stress and Burnout in Rural and Urban Secondary School Teachers. Journal of Educational Research. 1999. 92, pg. 287–293. (dalam Creswell, 2012:378)
             
h.     Studi Kasus
Sebuah studikasus adalah eksplorasi mendalam darisistem terikat (misalnya,kegiatan, acara, proses, atauindividu) berdasarkan pengumpulan data yang luas. Studi kasus melibatkan investigasi kasus, yang dapat didefinisikan sebagai suatu entitas atau objek studi yang dibatasi, atau terpisah untuk penelitian dalam hal waktu, tempat, atau batas-batas fisik. Penting untuk memahami bahwa kasus dapat berupa individu, program, kegiatan, sekolah, ruang kelas, atau kelompok. Setelah kasus didefinisikan dengan jelas, peneliti menyelidiki mereka secara mendalam, biasanya menggunakan beberapa metode pengumpulan data, seperti wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi.
Studi kasus kolektif; (a) melibatkan beberapa kasus, (b) dapat terjadi selama bertahun situs, dan (c) menggunakan banyak individu. Kerangka konseptual untuk studi kasus adalah bahwa dengan mengumpulkan informasi mendalam tentang kasus, peneliti akan mencapai pemahaman mendalam tentang kasus ini, apakah kasus itu adalah seorang individu, kelompok, kelas, atau sekolah.
Contoh:
Butera, G. 2005. Collaboration in the context of Appalachia: The case of Cassie. The Journal of Special Education, 39(2): 106–116.
Butera (2005) menggunakan studi kasus dan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumen untuk menggambarkan kolaborasi tim dengan anak 4 tahun di West Virginia. (Stoner, 2010: 21)

i.      Teori Dasar (Grounded Theory)
Grounded Theory merupakan pendekatan yang memungkinkan peneliti untuk mengembangkan atau menemukan teori yang didasarkan pada studi fenomena. Dengan menggunakan grounded theory, peneliti sengaja (a) memilih peserta yang mengalami fenomena yang sedang dipelajari, (b) menganalisis data (yaitu, wawancara, dokumen, dan catatan), dan (c) mendekati fenomena yang diteliti tanpa prasangka pengertian. Kerangka konseptual ini memungkinkan suara peserta muncul , mensyaratkan bahwa peneliti mengidentifikasi tema utama atau konsep dari data peserta , dan memberikan jalan untuk mengembangkan teori dari perspektif peserta .
Most grounded theory researchers will begin with research questions but they do not start with a hypothesis, nor do they begin their investigation with a thorough review of the literature relating to their topic. They build up theory from their data and they do not wait until all data are collected before they begin the analysis stage. (Bell, 2005: 19)
Contoh:
Bays, D. A., & Crockett, J. B. 2007. Investigating Instructional Leadership For Special Education. Exceptionality, 15(3): 143–161.
Pendekatan grounded theory digunakan oleh Bays dan Crockett (2007) untuk menyelidiki kepemimpinan instruksional untuk pendidikan khusus di sekolah dasar. (Stoner, 2010: 22)

j.      Etnografi
Ethnographic researchers attempt to develop an understanding of how a culture works and many methods and techniques are used in this such us: participant observation, interview, mapping and charting, interaction analysis, study of historical records and current public documents, the use of demographic data. (Bell, 2005:16)
Etnografi adalah analisis mendalam dari kelompok sosial. Data biasanya dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumen. Jenis penelitian ini berfokus pada membangun catatan perilaku dan kepercayaan dari kelompok dari waktu ke waktu. Etnografi mengharuskan peneliti berpartisipasi, baik sebagai pengamat atau peserta aktif, waktu interaksi yang cukup lama dengan kelompok yang diteliti. Kerangka konseptual etnografi adalah bahwa keterlibatan langsung ke dalam budaya kelompok akan memungkinkan peneliti untuk melihat dunia dari perspektif kelompok, dan melihat yang akan memberikan pemahaman tentang perilaku dan keyakinan kelompok.
Contoh:
Harry, Klingner, & Hart. 2005. African American families under fire: Ethnographic views of family strengths. Remedial and Special Education, 26(2): 101–112.
Harry, Klingner, dan Hart (2005) menerbitkan sebuah studi etnografi siswa Amerika keturunan Afrika dalam pendidikan khusus di sebuah distrik sekolah beragam budaya perkotaan. (Stoner, 2010: 22)

k.     Kultural
Penelitian kultural (budaya) merupakan penelitian yang dilakukan atas objek berupa unsur atau gejala budaya dengan menggunakan perangkat metodologis yang tercakup di dalam ilmu pengetahuan budaya. Unsur atau gejala budaya adalah unsur atau gejala yang terdapat di dalam suatu masyarakat yang berkaitan dengan perangkat nilai-nilai, pemikiran, dan hasil budi daya dalam bentuk interaksi antara masyarakat dengan lingkungannya atau segi hasil pemikiran atau kreasi anggotanya yang terungkap dalam wujud tulisan atau benda-benda.
Contoh:
Identifikasi Ajen Budaya Sunda Dina Wawacan Jaka Bayawak.
(Sumber: repository.upi.edu).

l.      Historis
Penelitian historikal merupakan bentuk penelitian yang memiliki tujuan untuk menggambarkan fakta dan menarik kesimpulan atas kejadian masa lalu. Data primer dari penelitian ini adalah data yang bersifat historis, misalnya para arkeolog menggunakan sumber data berupa dokumentasi tentang masa lalu. Penelitian historikal dapat digunakan untuk menemukan solusi sementara berdasarkan kejadian masa lalu dan menggambarkan tren masa kini atau masa depan.
Kothari (2004) mengategorikan jenis penelitian histori ke dalam dua pendekatan, yaitu pendekatan perspektif –mempelajari kegiatan/agenda masa lampau sampai sekarang- dan pendekatan retroperpektif –mempelajari kegiatan/agenda saat ini kemudian dihubungkan dengan hal serupa di masa lalu-.
Contoh:
Seni Tradisi Gembyung di Kampung Ganceuy Kabupaten Subang 1975-1999 (Suatu Kajian Historis Terhadap Sosial Budaya Masyarakat). (Sumber: repository.upi.edu).

m.   Etnologi
Penelitian etnologi merupakan penelitian yang fokus kepada perilaku manusia. Peneliti lebih condong menggunakan interpretasi langsung dari perilaku subjek yang diteliti daripada melakukan interpretasi dari segi  teoritik. Peneliti harus berusaha untuk tidak nampak sebagai peneliti, karena bila tidak demikian interpretasi atas data yang didapat dari responden akan terpengaruh.
Contoh:
Eufemisme Dalam Bahasa Simalungun (Suatu Kajian Sosiolinguistik) (Sumber: repository.usu.ac.id).

n.     Penelitian Praktis (Penelitian Tindakan/Action Reasearch)
Action research designs often utilize both quantitative and qualitative data, but they focus more on procedures useful in addressing practical problems in schools and the classrooms. Action research designs are systematic procedures used by teachers (or other individuals in an educational setting) to gather quantitative and qualitative data to address improvements in their educational setting, their teaching, and the learning of their students(Creswell, 2012:577).
Penelitian tindakan merupakan bentuk penelitian yang berisi berbagai macam prosedur untuk menguraikan kasus-kasus yang bersifat mikro atau khusus. Simpulan dari penelitian tindakan langsung diberlakukan hanya untuk kasus yang diteliti dan tidak bisa digeneralisasikan. Penelitian tindakan lebih condok ke metode kualitatif yang sangat bergantung pada data penagamatan yang bersifat behavioralistik.
Contoh:
Upaya Meningkatkan Hasil Belajar Matematika Siswa Tentang Pemecahan Masalah Yang Melibatkan Uang Melalui Metode Simulasi (Penelitian Tindakan Kelas pada Siswa Kelas III B SDN Cicadas 03 Gunung Putri Bogor). (Sumber: repository.upi.edu).



Sekian dari saya.. Wassalamualaikum

SUMBER :
http://ribhy.ini-aja.com/just/bahasa-indonesia-just/metodologi-penelitian/
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://mathematica.aurino.com/wp-content/uploads/2010/04/041710_1819_RUANGLINGKU1.png&imgrefurl=http://mathematica.aurino.com/%3Fp%3D570&usg=__SPzne32hh7P47QIXmu4Fb8u7AaM=&h=343&w=580&sz=8&hl=en&start=9&sig2=RhbW_s7zbre5LGrrDqclpA&zoom=1&tbnid=TH9rRut5OrX39M:&tbnh=79&tbnw=134&ei=EfF_UeOJN8mKrQek1IGQDw&prev=/search%3Fq%3Dproses%2Bpenelitian%26um%3D1%26hl%3Den%26tbm%3Disch&um=1&itbs=1&sa=X&ved=0CDwQrQMwCA

http://www.perpussekolah.com/2016/03/19-pengertian-metodologi-penelitian-menurut-para-ahli.html
https://www.statistikian.com/2016/11/metodologi-penelitian.html
http://rinawssuriyani.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-metode-dan-metodologi.html
http://staffnew.uny.ac.id/upload/131808346/pendidikan/metodologi-penelitian.pdf
https://idtesis.com/definisi-dan-jenis-jenis-metodologi-penelitian/
http://penjual-mimpi.blogspot.co.id/2014/09/jenis-jenis-metode-penelitian-beserta.html

Kamis, 22 Juni 2017

Tugas softskill pendidikan kewarganegaraan rangkuman
BAB 4 politik dan strategi nasional

1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang kaya, besar, dan beragam. Dalam berbahgai kelebihan yang dimiliki Indonesia tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai kekhawatiran. Hal tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia sehingga memunculkan ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam perjalanan suatu bangsa, sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya perkembangan bangsa menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut bukanlah hanya keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha mengiring dan sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa, supaya selalu sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi menanggkis segala kemungkinan yang terjadi.
Waktu demi waktu, perkembangan jaman tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan tersebut haruslah memiliki daya untuk setara dengan arus perkemabangan serta memiliki kekuatan yang kokoh sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian tersebut tergambarlah bahwa suatu negara memerlukan adanya suatu prosedural pemikiran yang mendalam untuk mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut terwujudkan pada Politik dan Strategi Nasioanal.
Politik dan Strategi Nasainal merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan nasional[1] (Anggraeni, 2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah negara untuk mendikte atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/ politik suatu negara, dan dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan nasional dan pertahanan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu perlu adanya suatu kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini adalah hal yang mendasar dalam perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian dengannya.
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
1)      Apa yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
2)      Apa yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
3)      Apa hakikikat dari Politik dan strategi nasional?
4)      Bagaimanakah sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia?
5)      Apa fungsi dan peran Polstranas bagi suatu negara (dalam bidang pembangunan dan pertahanan kesatuan nasional)?
6)      Bagaimana peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas?
1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1)      Mengetahui dan memahami akan pengertian politik dan politik nasional;
2)      Mengetahui dan memahami pengertian strategi dan strategi nasional;
3)      Mengetahui dan memahami hakikat hakikat dari Polstranas dan aspek-aspek didalamnya;
4)      Mengetahui dan memahami sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia;
5)      Mengetahui dan memahami fungsi dari Polstranas bagi suatu negara;
6)      Mengetahui dan memahami peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas.
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
1)      Dapat mengetahui lebih jauh akan pengertian politik dan politik nasional, serta pengertian strategi dan strategi nasional;
2)      Dapat mengetahui lebih jauh akan hakikat serta aspek-aspek Polstranas dan fungsinya dalam suatu negara;
3)      Dapat mengetahui lebih jauh akan perjalanan penyelenggaran Polstranas di Indonesia;
4)      Dapat mengetahui lebih jauh bagaimana warganegara dapat memposisikan diri dalam peranya mewujudkan Polstranas.

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Politik nasional
2.1.1 Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar  katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuantertentu. Sedangkan policy (yang dalam bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal  yang berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi sumberdaya[2]. (Arif Syahputra, 2014)
Sistem politik adalah “suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik, yang meliputi bagian/ lembaga yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya berhubungan dengan kenegaraan/ pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi penentuan suatu kebijakan umum (public policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur politik merupakan suatu “keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses politik adalah suatu interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk struktur/ lembaga dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur) yang merupakan struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put” dan “Out-put”[3]. (Diky Aprianto, 2014)
Pengertian Politik Menurut Para Ahli
1.      Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2.      Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
3.      Carl Schmidt
4.      Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
5.      Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara
6.      Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia


7.      Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
8.      Harold D. Laswell dan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.
9.      W.A Robson
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian sarjana ilmu politik, tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu[4]. (Diky Aprianto, 2014)

2.2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
2.2.1 Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
2.2.2 Pengertian Strategi nasional
Strategi berasal dari kata yunani “strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh sebelum abad ke-19 nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1. Anthony Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
2. Karl Von Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3. Liddle Heart menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan dalam bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang lain dan menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang. Tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Dengan demikian, maka strategi nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal, dinamis, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8]. (Hilda Susanti, 2014)
2.3 Hakikat Polstranas dan aspek-aspek didalamnya
2.3.1 Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranasadalah bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9]. (Diky Aprianto, 2014).
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.
Geostrategi Indonesia
Di Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Geostrategi di Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
2.3.2 Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of  Human Conscience. Dengan demikian maka perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human conscienceness, benih fitrah khas umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat, bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hekekat ancaman.
a.       Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk kepentingan nasional.
b.      Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang ekonomi yang di wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara (RRC).
c.       Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke- Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d.      Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
2.3.3 Landasan Politik dan Strategi Nasional
Dari uraian di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat[15]. (Anggraeni, 2014)
2.4 Sejarah Penyelenggaraan Polstranas di Indonesia
2.4.1 Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum diamandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari haluan negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar pembangunan nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunna lima tahun.
Pembangunan nasional merupakan usaha kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu pada paradigma nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban.
Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Peristiwa reformasi yang berdampak pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah pelaksanaan pemilun ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca pemilihan presiden langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden terpilih.
Amandemen UUD 1945 pasal 3, GBHN tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan dengan Kekuasaan Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang signifikan terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal diwujudkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka Panjang (RPJP) Pusat dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM (menengah), dokumen 5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen 1 tahun.
Pembangunna Nasional diselkenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar fungsi pemerintah, dan antar pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan paertisipasi masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN mencakup perencanaan makro pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP merupakan jabaran tujuan nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas pembangunan, rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian, kewilayahan; dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJP telah ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/ lembaga, pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
2.6 Peran Warganegara dalam Mewujudkan Poltranas
Istilah “warganegara” dalam konteks kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep “citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas mengenai warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep “citizen”[21]. (Febri Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, dan berikut teorinya:
1. Ing ngarsa sung tuladha
2. Ing madya mangun karsa
3. Tut wuri handayani.
Ing ngarsa sung tuladha, yaitu mengandung filosofi dalam konteks kewarganegaraan, seorang warganegara harus dapat memposisikan dirinya. Dan dalam acuan Ing ngarsa sung tuladha, seorang warganegara apabila berada didepan harus dapat berdiri sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh yang baik terhadap yang dipimpin. Serta dapat menggiring masyarakat serta negara kepada perwujudan tujuan bersama yang ingin dicapai. Apabila di ansumsikan terhadap Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha ini identik dengan seorang pemimpin atau orang orang yang berdiri dalam kancah Legislatif (adalah lembaga yang “legislate” atau membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini serin dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama lain yang sering dipakai adalah parlemen)[22] (Nur Avita M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun dalam hal ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23] (Nur Avita M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif)[24]. (Nur Avita M. A, 2014)
Ing madya mangun karsa, yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah, memberikan gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya untuk memberi semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai kinerja yang lebih baik[25] (Diky Aprianto, 2014). Sehingga dapat memberikan kekuatan besar dengan posisinya ditengah dengan mengupayakan kemajuan didepan serta tidak melupakan yang dibelakang atau dibawah untuk selalu diayomi dan digandengan menuju keinginnan yang dicapai.
Tut wuri handayani, yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai warganegara dalam posisi berada di belakang haruslah selalu berperan aktif untuk memberikan dorongan yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya suatu tujuan bersama. Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi masyarakat yang berada dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat memberikan jerih upayanya untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan setrategi nasional menuju pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat dan sesuai dengan gambaran kemauan seluruh warganegara.
Dari uraian tersebut menyatakan bahwa, dimanapun dan  bagaimanapun keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif dalam mengkontrol dan ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan bangsa sesuai dengan politik dan strategi nasional.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu diterapkan oleh bangsa indonesia untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan penuh partisipasi dan kesadaran. Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1. Rasa kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan diri, demikianlah seterusnya.
2. Rasa Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama (pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3. Terjadinya persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana terbuktilah persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa bersatunya nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26]. (Rima Wulandari, 2014)
4. dll
Diharapkan dari hal ini dapat memunculkan suatu kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah partisipasi apapun dalam penyelenggaraan Negara.

Tugas softskill pendidikan kewarganegaraan rangkuman
BAB I  pengertian negara dan bangsa


A. Pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,  agama, ideologi,budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Sedangkan pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang  baik politik, militer, ekonomi, sosialmaupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dan pengertian Warga negara itu sendiri adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah), Hak Warga Negara Indonesia :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yg harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.       Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Konsep Demokrasi dan bentuk demokrasi.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2. Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
a.  Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
b.  Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Kekuasaan Mayoritas.
Hak-hak minoritas.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
Persamaan di depan hukum.
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang
4. Jenis-jenis demokrasi
 a.  Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat,menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :-    adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan  golongan ekonomi lemah-    golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
b.  Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :-    kesenjangan ekonomi kecil,-    menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur :
-   persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.-   Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
c.  Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan :
-  hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial-  upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.
Sistem demokrasi modern :
Demokrasi dengan sistem parlementer
kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
-    Sering timbul krisis kabinet-    tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
     Sistem ini menganut ajaran montesquieu-   kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang-   kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU-   kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negaraBerdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.-  Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
    Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
    Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

DAFTAR PUSTAKA

[ 1 ] .  https://hidayatiutami.wordpress.com/2015/03/11/pengertian-bangsa-dan-negara-serta-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
[ 2 ] . https://devinhanggara.wordpress.com/2015/03/25/demokrasi-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara/
[ 3 ] . http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html